



KPK Periksa 2 Eks Direktur LPEI Terkait Kasus Pemberian Fasilitas Kredit
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit, pada Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mantan Direktur LPEI tersebut adalah Hadiyanto (H) dan Robert Pakpahan (RP).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk H, Mantan Direktur LPEI, dan RP, Mantan Direktur LPEI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis.
Kendati demikian, KPK tidak menyampaikan secara detail materi pemeriksaan dua mantan Direktur LPEI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Senin (3/3/2025).
Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) yang ditahan pada Kamis (13/3/2025).
Kemudian, dua direksi PT Petro Energy (PT PE), yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), ditahan pada Kamis (20/3/2025).
Keduanya ditahan selama 20 hari, yaitu mulai 20 Maret sampai dengan 8 April 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
Tag: #periksa #direktur #lpei #terkait #kasus #pemberian #fasilitas #kredit