4 Tersangka Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Resmi Ditahan, Ada Kades Kohod
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
22:14
24 Februari 2025

4 Tersangka Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Resmi Ditahan, Ada Kades Kohod

Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

“Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).

"Para tersangka hadir sesuai dengan panggilan yang kami layangkan, sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, didampingi pengacara masing-masing," ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri.

Adapun proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 20.30 WIB.

Setelah pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka mulai malam itu juga.

Djuhandhani menjelaskan tiga alasan utama penahanan para tersangka, yaitu mencegah tersangka melarikan diri, menghindari upaya penghilangan barang bukti, dan mencegah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #tersangka #pemalsuan #shgb #pagar #laut #tangerang #resmi #ditahan #kades #kohod

KOMENTAR