Diduga Hentikan Penyidikan Eks Ketua Komisi IV DPR di Kasus SYL, KPK Digugat
Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
13:26
24 Februari 2025

Diduga Hentikan Penyidikan Eks Ketua Komisi IV DPR di Kasus SYL, KPK Digugat

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena diduga menghentikan penyidikan eks Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan praperadilan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian perkara ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan nomor register 10/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto menyatakan, tim biro hukum KPK hadir dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Senin (24/2/2025).

“Tim biro hukum hadir,” kata Tessa saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Terpisah, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan lantaran KPK tidak juga menetapkan Sudin sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan.

Dia menyebutkan bahwa tim Kedeputian Penindakan KPK juga pernah menggeledah kediaman Ketua Komisi IV DPR itu di Raffles Hills, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat malam, 10 November 2023.

Dari penggeledahan tersebut, Komisi Antirasuah disebut mencari jam tangan mewah merek Rolex yang diduga diterima Sudin sebagai bentuk penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo.

“Bahwa dugaan pemberian hadiah jam tangan dari SYL kepada Sudin, Ketua Komisi IV DPR saat itu, muncul di persidangan yang mana hal tersebut terungkap melalui kesaksian eks ajudan SYL, Panji Hartanto, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan lanjutan kasus pemerasan di Kementan, di PN Tipikor Jakarta hari Rabu tanggal 17 April 2024, dan Panji Hartanto mengaku mengantarkan hadiah jam tangan itu ke rumah Sudin,” papar Kurniawan.

Dalam persidangan, kata Kurniawan, Panji Hartanto juga menyebutkan bahwa jam tangan dengan harga sekitar Rp 100 juta itu diberikan lantaran SYL merupakan mitra kerja Sudin sebagai Ketua Komisi IV DPR RI.

“Bahwa meskipun Sudin sudah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 15 November 2023 oleh termohon, dan sudah cukup bukti berdasarkan hukum bahwa Sudin diduga keras telah menerima barang dan uang sebagai bentuk gratifikasi, akan tetapi termohon belum juga menetapkan Sudin sebagai tersangka hingga saat ini,” kata Kurniawan.

“Penyidikan terhadap perkara ini seakan-akan menggantung dan sengaja tidak dilanjutkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut dapat dikategorikan dan diduga sebagai penghentian penyidikan secara materiil yang melawan hukum, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap perkara tersebut,” ucap dia.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #diduga #hentikan #penyidikan #ketua #komisi #kasus #digugat

KOMENTAR