



Presiden Prabowo Didesak Tindak Dugaan Intimidasi Polisi Terhadap Band Sukatani
Insiden ini dinilai sebagai pelanggaran kebebasan berekspresi yang sistematis dan mencoreng komitmen pemerintah dalam menjamin hak asasi manusia.
Desakan muncul, salah satunya dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang menilai tindakan itu tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga dapat berimbas pada citra pemerintahan Prabowo.
“PBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas Kapolri atas tindakan represi anggotanya, karena tentu Presiden selaku atasan langsung dari Kapolri akan terkena imbas jika terus terjadi pelanggaran seperti ini,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2025).
“Belum lagi terus dikaitkan dengan identitas orde baru yang melekat pada Prabowo Subianto,” sambungnya.
Selain meminta tindakan dari Presiden, PBHI juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.
PBHI menegaskan bahwa intimidasi terhadap Band Sukatani menunjukkan pola pelanggaran hak sipil yang tidak bisa dibiarkan.
Komnas HAM diharapkan tidak hanya menginvestigasi intimidasi terhadap personel band, tetapi juga dampak luas yang ditimbulkan, termasuk tekanan terhadap tempat kerja salah satu anggota band.
“Juga meminta kepada Komisi Nasional HAM untuk bersikap aktif baik memantau dan menyelidiki terhadap adanya dugaan pelanggaran HAM yang sistemik dan terstruktur, dan bekerja sama dengan Kompolnas atas pelanggaran etik dan profesionalitas,” tutur Julius.
“Hingga adanya tindak pidana dalam pengekangan kemerdekaan Band Sukatani di perjalanan pulang,” ia menambahkan.
PBHI menilai bahwa tindakan anggota Polri terhadap Band Sukatani bertentangan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menyatakan bahwa Polri tidak anti-kritik.
Jika tindakan ini dibiarkan, maka komitmen Prabowo terhadap kebebasan berekspresi akan dipertanyakan.
PBHI juga mengingatkan bahwa jika benar terjadi penahanan atau penghilangan sementara terhadap Band Sukatani dalam perjalanan mereka, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penculikan yang melanggar hukum.
Tag: #presiden #prabowo #didesak #tindak #dugaan #intimidasi #polisi #terhadap #band #sukatani