IM57+: Penahanan Hasto Jalan Bagi KPK Telusuri Keberadaan Harun Masiku
Tangkapan layar situs web KPK menampilkan Harun Masiku sebagai DPO.(KPK.go.id)
20:06
21 Februari 2025

IM57+: Penahanan Hasto Jalan Bagi KPK Telusuri Keberadaan Harun Masiku

- Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan bahwa penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri keberadaan eks kader PDIP, Harun Masiku.

"Dan saya melihat bahwa penangkapan HK (Hasto Kristiyanto) harus dilanjutkan. Salah satu laju jalan bagi KPK untuk menelusuri di mana keberadaan Harun Masiku," kata Lakso saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Lakso mengatakan bahwa penangkapan Harun Masiku harus segera dilakukan oleh KPK.

Pasalnya, kata dia, eks kader PDIP itu telah menjadi buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020 lalu.

"Harun Masiku itu bukan lagi menjadi suatu hal baru, itu sudah fardhu ain (wajib). Karena Harun Masiku itu sampai sekarang belum tertangkap dan ditahan," ujarnya.

Lebih lanjut, Lakso mendorong agar KPK segera mempercepat penanganan kasus Hasto hingga disidangkan di pengadilan.

Ia juga mendorong KPK untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan Masiku.

"Saya juga mengingatkan bahwa KPK harus mulai, bukan hanya menyelesaikan kasus Hasto dan segera mengungkapkannya ke pengadilan, tetapi juga mulai melakukan proses penyelidikan terkait dengan indikasi keterlibatan pihak-pihak lain yang waktu itu menghalangi proses penegakan hukum terkait dengan suap," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menahan Hasto usai diperiksa penyidik. Penahanan ini dilakukan buntut penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #im57 #penahanan #hasto #jalan #bagi #telusuri #keberadaan #harun #masiku

KOMENTAR