KPK Dalami Dugaan Hasto Kristiyanto Danai Pelarian Harun Masiku
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
12:36
21 Februari 2025

KPK Dalami Dugaan Hasto Kristiyanto Danai Pelarian Harun Masiku

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mendanai pelarian buronan KPK, Harun Masiku.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dalam perkara suap, penyidik mendalami sumber dana yang diduga untuk pelarian Masiku, termasuk sumber dana dari Hasto.

"Tadi ada pertanyaan mengenai dari HM (Harun Masiku) ini, apakah Saudara HK (Hasto Kristiyanto) ini penyandang dana atau membiayai. Itu juga yang sebetulnya sedang kita dalami," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (21/2/2025).

Menurut Asep, pelarian buron koruptor bertahun-tahun pasti membutuhkan biasa yang cukup besar. Apalagi, jika hidupnya berpindah-pindah.

Oleh karenanya, Asep menyebut, penyidik meyakini bahwa buronan memiliki penyokong dana.

"Karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu, kan, memerlukan sokongan biaya, atau dana, logistik, dan segala macam," ujarnya.

Meski demikian, Asep mengatakan, dugaan Hasto menjadi pihak penyokong dana tersebut masih menjadi materi penyidikan.

Menurut dia, KPK belum bisa mengungkapkan lebih lanjut terkait sumber dana pelarian Harun Masiku tersebut.

"Tapi, sampai sejauh ini, ini menjadi materi, ya, materi yang sedang kita dalami. Jadi, mohon maaf belum bisa kita sampaikan," kata Asep.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dipastikan ditahan usai diperiksa KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Pantauan Kompas.com, Hasto turun dari lantai dua gedung KPK memakai rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK pada Kamis.

Hasto turun dikawal oleh dua petugas KPK. Tangannya pun terlihat diborgol.

Di lobi, sejumlah politikus PDI-P terlihat berkumpul. Di antaranya ada Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaining. Tampak juga pengacara Hasto, Magdir Ismail, yang membelanya di sidang praperadilan.

Hasto sempat menyalami mereka sebelum meninggalkan lobi dalam kawalan petugas.

Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #dalami #dugaan #hasto #kristiyanto #danai #pelarian #harun #masiku

KOMENTAR