Kubu Prabowo-Gibran Bela Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, Sebut Sesuai UU tapi...
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman usai konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
10:50
25 Januari 2024

Kubu Prabowo-Gibran Bela Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, Sebut Sesuai UU tapi...

- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataan bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye.

Habiburokhman bahkan mengungkit dukungan yang diberikan Barack Obama saat masih Presiden Amerika kepada salah satu calon presiden (capres), yakni Hillary Clinton di pemilihan presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) pada 2016.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam program Satu Meja, seperti disiarkan Kompas TV, Rabu (24/1/2024) malam.

Awalnya, Habiburokhman mengatakan, tidak ada masalah sekali untuk presiden berkampanye, sekalipun anaknya ikut dalam kontestasi pilpres.

"Jadi dalam konteks konstitusi, undang-undang (UU) maupun etika, tidak ada masalah sama sekali presiden untuk berkampanye, bagi anaknya sekali pun," ujar Habiburokhman.

"Bahkan, konstitusi kita Pasal 7 memungkinkan presiden untuk maju kedua kalinya sebagai petahana. Artinya, kalau kita substansi abusive of power, siapa yang paling powerful? Presiden. Kalau dia maju lagi, tentu potensi abuse of power terbesar. Ketimbang kalau yang maju hanya anaknya atau orang yang dia dukung. Nah itu di konstitusi," katanya lagi.

Habiburokhman mengatakan, jika mengacu pada UU, presiden bukan termasuk ke dalam jabatan yang dilarang untuk ikut kampanye.

Dia mengungkapkan, yang dilarang berkampanye adalah TNI, Polri, hingga Gubernur Bank Indonesia (BI).

"Lalu, di UU, mulai di Pasal 280 Ayat 2, di mana presiden sebagai pejabat politik yang menduduki jabatannya dari proses politik, memang lah tidak termasuk pejabat yang dilarang untuk ikut dalam proses kampanye tersebut," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi presiden untuk berkampanye dari sisi konstitusi, UU, maupun etika.

Dia mengatakan, UU memproteksi agar bagaimana kampanye jangan sampai menggunakan fasilitas negara.

"Yang kedua, enggak kalah penting, itu di 281 ya, harus cuti. Tapi yang paling penting di 45 ayat 7 bahwa presiden dilarang menggunakan kewenangannya atau tindakannya sebagai presiden untuk menguntungkan salah satu atau merugikan salah satu paslon. Saya pikir ini jelas," terangnya.

Kemudian, Habiburokhman mengungkit proses demokrasi di Amerika Serikat. Dia mengatakan, Presiden Amerika seperti George Bush atau Barack Obama juga mendukung capres tertentu dalam pilpres.

"Dan praktik kalau kita mengacu ke negara demokrasi lain, misalnya ke AS, George Bush, waktu itu dia mendukung (John) McCain ketika melawan (Barack) Obama. Delapan tahun kemudian, Obama jelas-jelas ikut kampanye mendukung Hillary (Clinton) melawan (Donald) Trump," kata Habiburokhman.

"Artinya apa? Persoalannya bukan boleh kampanye atau tidak. Tapi, boleh menggunakan kewenangannya untuk kepentingan subjektif atau tidak. Itu yang sama-sama kita kawal. Kita punya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi mengatakan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, saat ditanya apakah dirinya memihak atau tidak dalam pemilu kali ini, Jokowi justru kembali bertanya kepada wartawan.

"Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?" katanya.

Editor: Adhyasta Dirgantara

Tag:  #kubu #prabowo #gibran #bela #jokowi #soal #presiden #boleh #kampanye #sebut #sesuai #tapi

KOMENTAR