''Hasto Ditarget Ditahan Sebelum Kongres''
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU(Antara Foto / Indrianto Eko Suwarso)
21:50
20 Februari 2025

''Hasto Ditarget Ditahan Sebelum Kongres''

- Juru bicara tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai penahanan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti bahwa Sekjen PDI-P sedang ditarget menjelang kongres partai.

Hasto ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ronny menjelaskan bahwa posisi Sekjen sangat penting dalam menjalankan roda organisasi partai politik.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini memandang bahwa penahanan ini merupakan upaya pihak tertentu untuk merusak PDI-P.

“Mengapa ditargetkan? Karena peran seorang Sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik. Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik yang mengawut-awut partai,” kata Ronny.

Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.

“Terhadap perkara suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fr terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Penyidik KPK tetap melakukan pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK berhasil menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.

KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #hasto #ditarget #ditahan #sebelum #kongres

KOMENTAR