Geledah HK Tower, Polisi Sita Koper dan Kontener Dokumen
Kasubdit II Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah di HK Tower Jaktim, Kamis (20/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
17:56
20 Februari 2025

Geledah HK Tower, Polisi Sita Koper dan Kontener Dokumen

- Kasubdit II Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari PT Hutama Karya (Persero) di HK Tower, Jakarta Timur, pada Kamis (20/2/2025).

Hal ini terkait kasus dugaan korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi EPC Proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Djatiroto Tahun 2016 di Lumajang, Jawa Timur yang dimiliki oleh PTPN XI.

Adapun barang bukti tersebut berupa dokumen, file, hingga data terkait dengan kasus pembangunan pabrik gula tersebut.

Pantauan Kompas.com, ada tiga koper dan kontainer berisi dokumen yang diamankan oleh Kepolisian.

“Banyak, kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data dan sebagainya yang terkaitkan dengan kasus itu,” ujar Bhakti Eri di HK Tower Jaktim, Kamis (20/2/2025).

Penggeledahan dilakukan dari pukul 10.00 WIB hingga 16.48 WIB.

Dia mengatakan bahwa penggeledahan di kantor PT Hutama Karya terkait dengan tindak pidana korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

“Hubungannya dengan Hutama Karya ini adalah bahwa PT Hutama Karya adalah selaku leader dari pelaksanaan proyek,” jelasnya.

“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti supaya proses penyidikan ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan karena pelaksnaan proyek ini gagal terselesaikan atau mangkrak, sehingga merugikan negara.

“Oleh karena itu, kami di sini mencari dan berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut,” ungkapnya.

Bhakti Eri menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala dalam mengusut kasus tersebut.

Meski telah terjadi 9 tahun yang lalu, pihaknya akan memastikan peran dan tanggung jawab para petinggi sesuai dengan masa jabatannya.

“Kita nanti akan melakukan pemeriksaan sedetil mungkin, bagaimana peran dan tanggung jawab dari para direksi dan sebagainya,” ujarnya.

“Tentunya proses waktu akan disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pada posisi waktu saat itu. Jadi hari ini kita hanya untuk melakukan penggeledahan, kemudian kita bawa ke kantor,” lanjutnya.

Dari kasus ini, Bhakti Eri menegaskan telah memeriksa sebanyak 50 saksi yang berasal dari internal Hutama Karya, yang diduga mengetahui masalah tersebut.

“Sudah cukup banyak. Beberapa pihak yang diduga mengetahui, itu sekitar 50-an saksi sudah dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #geledah #tower #polisi #sita #koper #kontener #dokumen

KOMENTAR