Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi, Terima Duit Total Rp 6 Miliar
IBNU BASUKI - Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, ketika memimpin jumpa pers penahanan kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Mbak Ita dan Alwin diduga menerima uang dengan total Rp 6 miliar. 
21:13
19 Februari 2025

Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi, Terima Duit Total Rp 6 Miliar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB).

Keduanya dijerat dengan sangkaan pasal suap, pemerasan, dan gratifikasi.

"HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2025) petang.

Dalam kasus pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang.

Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," kata Ibnu.

Sementara dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. 

Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M (Martono, Ketua Gapensi Semarang) menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan," ujar Ibnu.

Sedangkan perkara ketiga terkait permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

"IIN (Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 (Rp2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," sebut Ibnu.

Bila dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam tiga perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Mbak Ita dan Alwin ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #mbak #suami #terjerat #kasus #suap #pemerasan #gratifikasi #terima #duit #total #miliar

KOMENTAR