Pemerintah Bakal Ikut Sertakan Napi Penerima Amnesti dalam Latihan Komcad
Menteri Imipas Agus Andrianto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
14:52
19 Februari 2025

Pemerintah Bakal Ikut Sertakan Napi Penerima Amnesti dalam Latihan Komcad

– Narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto bakal diikutsertakan dalam program rehabilitasi dan pelatihan komponen cadangan (Komcad) di bawah naungan TNI serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan langkah ini bertujuan untuk membekali para mantan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang lebih baik.

“Nantinya, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan,” kata Agus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (19/2/2025).

Menurut Agus, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Kementerian Hukum telah melakukan verifikasi dan asesmen terhadap 44.495 narapidana yang menjadi calon penerima amnesti.

Berdasarkan identifikasi awal, terdapat 19.337 narapidana yang sementara ini memenuhi kriteria dan dinyatakan lolos verifikasi.

Namun, Agus menegaskan bahwa data ini masih dapat berubah.

“Jumlah warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi diprediksi juga akan mengalami perubahan, mengingat dalam waktu dekat akan ada pemberian remisi khusus keagamaan pada hari besar keagamaan,” kata Agus.

Dari 19.337 orang tersebut, narapidana yang termasuk dalam kategori pengguna narkotika berjumlah 18.038 orang.

Rinciannya, sebanyak 2.591 orang terjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, 15.447 orang merupakan kategori pengguna narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 04 Tahun 2010.

“Namun, jumlah ini akan kami telaah kembali, mengingat SE MA Nomor 04 Tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti. Sedangkan yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa terdapat 382 narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang lolos verifikasi dan asesmen penerima amnesti.

Dari jumlah itu, lima orang merupakan narapidana yang tersangkut pasal penghinaan terhadap pribadi, pemerintah, atau perbedaan pandangan politik.

Sementara 377 orang lainnya terjerat pasal lain dalam UU ITE.

Kategori lain yang lolos verifikasi dan asesmen meliputi 270 narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus serta yang mengalami sakit berkepanjangan.

“Kemudian, orang dengan gejala kejiwaan 73 orang, lansia di atas 70 tahun sebanyak 110 orang, disabilitas dua orang, perempuan hamil enam orang, dan perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang,” ungkap Agus.

Kementerian Imigrasi juga mencatat ada 409 anak binaan serta 10 narapidana kasus makar yang masuk dalam daftar penerima amnesti setelah proses verifikasi dan validasi bersama Kementerian Hukum.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #pemerintah #bakal #ikut #sertakan #napi #penerima #amnesti #dalam #latihan #komcad

KOMENTAR