Bareskrim: Kami Tangani Pemalsuan SHGB Pagar Laut, Bukan Pemasangnya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). (Shela Octavia)
19:38
18 Februari 2025

Bareskrim: Kami Tangani Pemalsuan SHGB Pagar Laut, Bukan Pemasangnya

- Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidik Polri menangani pemalsuan surat izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan pagar laut di Tangerang, bukan siapa pemasangnya.

“Kami melaksanakan penyidikan terkait pemalsuan, di mana pemalsuannya itu adalah munculnya SHGB. Proses itu yang kita sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

"Jadi, bukan siapa yang memasang pagar laut, bukan,” imbuh dia.

Menurut dia, sudah ada pembagian wewenang di dalam penanganan kasus pagar laut. Dalam hal ini, Bareskrim berwenang dalam penyidikan kasus pemalsuan penerbitan SHGB lahan di sekitar pagar laut.

Sementara untuk perkara pemasangan pagar laut itu sendiri, kata dia, menjadi wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kalau tidak salah di KKP untuk melaksanakan penyidikan (pemasangan pagar laut). Kami kan berawal dari ditemukannya 263 SHGB," ujarnya.

Di sisi lain, ia menambahkan, butuh waktu untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini.

"Ini pasti tidak cukup memakan waktu yang tidak seperti membalik sebuah tangan. Karena penyidikan (terhadap) siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya, digunakan untuk apa, seperti yang surat-surat ini digunakan untuk apa, ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.

Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.

“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.

Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #bareskrim #kami #tangani #pemalsuan #shgb #pagar #laut #bukan #pemasangnya

KOMENTAR