Hasto Minta Tunda Pemeriksaan, Pimpinan KPK Sebut Praperadilan Tak Bisa Jadi Alasan
Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak saat ditemui pada Senin (21/11/2022).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
12:34
17 Februari 2025

Hasto Minta Tunda Pemeriksaan, Pimpinan KPK Sebut Praperadilan Tak Bisa Jadi Alasan

- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, gugatan praperadilan mestinya tidak menghalangi proses pemeriksaan oleh penyidik.

Sebab, menurut Johanis, praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Johanis menanggapi pihak Sekretariat Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang meminta pemeriksaan ditunda karena adanya gugatan praperadilan baru.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," kata Johanis saat dihubungi, Senin (17/2/2025).

Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan pemeriksaan perkara harus ditunda sampai adanya putusan.

"(Penyidikan baru bisa ditunda), kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan kliennya pada Senin hari ini.

“Betul ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny Talapessy, Senin (17/2/2025).

Ronny mengatakan bahwa permohonan penundaan ini dilakukan karena pihaknya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Karena pada hari jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata Ronny.

Sedianya, Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #hasto #minta #tunda #pemeriksaan #pimpinan #sebut #praperadilan #bisa #jadi #alasan

KOMENTAR