KPK Periksa Thomas Harmanto dan Lim Aun Seng di Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Tessa hari ini mengatakan KPK akan memeriksa saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. 
11:49
14 Februari 2025

KPK Periksa Thomas Harmanto dan Lim Aun Seng di Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, Jumat (14/2/2025).

Ada tiga saksi yang dipanggil yakni:

  • Direktur PT Insight Investments Management (IIM), Thomas Harmanto
  • Komisaris Utama PT FKS Food Sejahtera (AISA), Lim Aun Seng alias Lim Seng
  • Kemas M. Ardian selaku advokat.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat.

Perkembangan teranyar dalam kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis, 16 Januari dan Jumat, 17 Januari di sekitar Jabodetabek.

Penggeledahan menyasar empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita enam unit apartemen diduga milik mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK). 

Enam unit apartemen yang berhasil disita KPK diperkirakan senilai Rp20 miliar.

"Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang  lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANSK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Tessa.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sudah ditahan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #periksa #thomas #harmanto #seng #kasus #korupsi #investasi #fiktif #taspen

KOMENTAR