Pungli di Rutan KPK Sangat Terstruktur: 191 Orang Diperiksa, Ada Lurah dan Pengepul
Kolasefoto logo KPK danuang ilustrasi suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) sangat terstruktur. 
05:25
24 Januari 2024

Pungli di Rutan KPK Sangat Terstruktur: 191 Orang Diperiksa, Ada Lurah dan Pengepul

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) sangat terstruktur.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada pihak yang berperan sebagai lurah yang merupakan koordinator di tiap rutan KPK.

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).

"Ini artinya memang sangat terstruktur, sehingga sangat serius kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK," tandasnya.

Ali mengatakan, sebanyak 191 orang telah diperiksa tim penyelidik untuk menelusuri pungli ini. 

45 di antaranya terdiri dari mantan tahanan KPK serta narapidana.

Sementara tergabung dalam kelompok 191 orang, yakni pihak swasta serta penjaga rutan yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pegawai tetap KPK, dan outsourcing.

Ali memastikan kasus ini akan menjadi evaluasi dalam perbaikan tata kelola rutan ke depannya.

Pihaknya menyadari perkara pungli ini merupakan pertanda ada kelemahan sistem dalam tata kelola rutan KPK.

"Terakhir kemarin kami sampaikan 190 (orang diperiksa), tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini dan sudah 2 orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," kata Ali.

Dewas KPK Bacakan Putusan Kasus Dugaan Pungli Rutan pada 15 Februari

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menentukan pembacaan putusan persidangan etik terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pembacaan putusan akan dilangsungkan pada Kamis, 15 Februari 2024.

"Putusannya nanti tanggal 15 (Februari 2024)," kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

"Ya untuk semua, semua yang disidangkan dalam berkas itu," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pungli di rutan.

Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Setiap pegawai KPK menerima besaran yang bervariasi, dari mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta.

Modus yang digunakan di antaranya memasukkan handphone ke dalam rutan dan mengisi daya baterai. 

Ada biaya Rp10-Rp20 juta untuk memasukkan handphone ke Rutan, sementara mengisi daya baterai handphone dibanderol Rp200-Rp300 ribu.

Editor: Erik S

Tag:  #pungli #rutan #sangat #terstruktur #orang #diperiksa #lurah #pengepul

KOMENTAR