Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
Suasana salah satu apotek di kawasan Jakarta Selatan. Saat ini apotek menyetop peredaran obat penurun demam cair atau sirup sehubungan dengan adanya instruksi kemenkes. [Suara.com/Yosea Arga]
09:16
14 Februari 2025

Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni

Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengingatkan pemilik apotek dan toko bahan kimia untuk lebih selektif dalam menjual cairan kimia, termasuk alkohol murni. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan bahan tersebut, khususnya dalam pembuatan minuman keras oplosan yang berbahaya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Cianjur, dr. Frida Laila Yahya, mengungkapkan bahwa kasus kematian akibat konsumsi miras oplosan berbahan alkohol murni kembali terjadi. Peristiwa terbaru menimpa seorang anak jalanan, menambah daftar korban setelah sebelumnya sembilan orang meninggal akibat kasus serupa.

"Kami mengimbau agar apotek dan toko bahan kimia lebih berhati-hati dalam melayani pembelian alkohol murni, terutama jika dalam jumlah besar dan tanpa alasan yang jelas," ujar dr. Frida, Kamis (13/2).

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya bahan kimia tertentu yang tidak boleh dikonsumsi. Peringatan tegas mengenai penggunaannya biasanya sudah tertera pada kemasan produk, namun tetap perlu pemahaman lebih luas agar tidak disalahgunakan.

Dinas Kesehatan berencana meningkatkan sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk pemilik apotek dan toko bahan kimia, guna mengurangi risiko penjualan bahan berbahaya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan angka korban akibat konsumsi miras oplosan. Dua insiden terbaru di Cianjur, yaitu di Kecamatan Mande dan Kecamatan Sindangbarang, telah merenggut nyawa. Kasus di Mande melibatkan sembilan warga Desa Kademangan yang mengonsumsi alkohol 96 persen yang dibeli secara online, sementara di Sindangbarang, seorang anak jalanan tewas usai menenggak alkohol 70 persen bersama teman-temannya.

Dinkes juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. "Jika ada warga yang mengalami gejala keracunan akibat konsumsi bahan berbahaya, segera laporkan ke tenaga medis atau kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat," tambah dr. Frida.

Dalam sepekan terakhir, total korban tewas akibat miras oplosan di Cianjur telah mencapai 10 orang, sementara tujuh lainnya masih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan setempat. [Antara]

Editor: Andi Ahmad S

Tag:  #apotek #dilarang #bebas #jual #alkohol #murni

KOMENTAR