Menanti Langkah Hasto Usai Praperadilan Tak Diterima
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan salam tiga jari saat perayaan HUT ke-52 PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025). HUT PDI ke-52 Perjuangan mengangkat tema satyam eva jayate (hanya kebenaran yang berjaya), api perjuangan nan tak kunjung padam. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
07:52
14 Februari 2025

Menanti Langkah Hasto Usai Praperadilan Tak Diterima

- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Hasilnya, gugatan praperadilan Hasto itu ditolak oleh PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (13/2/2025) kemarin.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Setelah gugatan praperadilan mereka ditolak, kubu Hasto pun kecewa.

Tergantung Hasto

Tim hukum Hasto membuka peluang mengajukan praperadilan lagi usai gugatan mereka tidak diterima.

Ketua tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menegaskan, putusan praperadilan yang dibacakan hari ini bukan akhir dari upaya hukum yang dilakukan.

“This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata Todung.

“Kita akan melakukan apa yang bisa kita lakukan, tapi apa yang akan kita lakukan ini kita akan rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” ucapnya.

Senada dengan Todung, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menegaskan, gugatan praperadilan masih bisa dilakukan.

Namun, upaya hukum ini dikembalikan kepada Hasto yang menjadi pihak yang berhadapan dengan KPK dalam gugatan tersebut.

“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” kata Maqdir.

Anggap pembodohan hukum

Kemudian, Todung menilai putusan hakim terhadap gugatan mereka sebagai bentuk pembodohan.

Pasalnya, hakim hanya mengabulkan eksepsi atau keberatan KPK terhadap gugatan mereka yang mempersoalkan dua penetapan tersangka dalam satu gugatan praperadilan.

“Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima,” kata Todung.

“Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu tidak diterima,” ucapnya.

Menurut Todung, putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim Djuyamto sebagai kesalahan hukum atau miscarriage of justice.

“Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita pelanggaran itu dilakukan,” kata Todung.

“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini,” imbuhnya.

Tak ada kriminalisasi

Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons putusan PN Jaksel yang tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

Setyo mengatakan, putusan hakim tersebut membuktikan bahwa tindakan penyidik dalam menangani kasus Hasto sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," kata Setyo saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).

Setyo mengatakan, setelah adanya putusan tersebut, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, baik itu pemanggilan, penggeledahan, hingga penahanan Hasto.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, putusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto didasarkan pada alat bukti hukum, bukan politisasi.

"Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi," kata Fitroh.

Editor: Adhyasta Dirgantara

Tag:  #menanti #langkah #hasto #usai #praperadilan #diterima

KOMENTAR