Kejagung Tunggu Sikap Harvey Moeis Soal Putusan Banding 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah
VONIS HARVEY MOEIS - Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). Pihaknya menunggu sikap Harvey Moeis soal putusan banding 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. 
23:19
13 Februari 2025

Kejagung Tunggu Sikap Harvey Moeis Soal Putusan Banding 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

- Kejaksaan Agung buka suara setelah Harvey Moeis divonis 20 tahun dalam sidang banding kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Kata Harli, sikap Kejagung tergantung pada sikap para terdakwa dalam menyikapi vonis tersebut.

"Bagaimana langkah selanjutnya? Tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa, di mana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus terlebih dahulu kepada pihak-pihak (Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Harli, terdapat waktu 14 hari ke depan setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta bagi para pihak termasuk terdakwa apakah bakal mengajukan kasasi atas vonis tersebut atau menerima.

"Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," jelasnya.

Kendati demikian Kejagung, kata Harli, tetap menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim pengadilan tinggi yang telah menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Tak hanya soal pidana badan selama 20 tahun, Harli juga mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang memperberat pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa.

"Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan PT Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.

Selain itu, dalam sidang pada pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya dibebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kejagung #tunggu #sikap #harvey #moeis #soal #putusan #banding #tahun #penjara #terkait #kasus #timah

KOMENTAR