![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto, Status Tersangka Tetap Sah](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/tribunnews/alasan-hakim-tak-terima-praperadilan-hasto-status-tersangka-tetap-sah-1248873.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto, Status Tersangka Tetap Sah
Sebelumnya, Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Terkini, Hakim menyatakan, permohonan praperadilan Hasto ditolak. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Djumyamto, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Merespons hal tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut putusan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto, sudah pas.
Setyo mengatakan, keputusan hakim telah sesuai argumentasi yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK selama persidangan.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Selanjutnya untuk langkah pemanggilan terhadap Hasto, lanjut Setyo, tinggal menunggu keputusan penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa terhadap keputusan hakim.
"Kami harus mengatakan, bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," kata Todung seusai sidang, Kamis.
"Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," lanjutnya.
Todung menilai, keputusan ini menggugurkan keadilan hukum.
"Buat saya ini adalah miscarriage of justice, tahu saudara miscarriage of justice? Miscarriage itu kan keguguran jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," jelas Todung.
Diketahui, dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur.
Satu di antaranya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan.
“Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan.
Penetapan Tersangka HastoSebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK.
Selain itu, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu, dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Adapun terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Malvyandie Haryadi, Ilham Rian Pratama, Milani Resti Dilanggi, Kompas.com)
Tag: #alasan #hakim #terima #praperadilan #hasto #status #tersangka #tetap