![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kena Efisiensi Rp 4,49 Triliun, Kementerian Imipas Tak Akan Potong Anggaran Makan Napi](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/kena-efisiensi-rp-4-49-triliun-kementerian-imipas-tak-akan-potong-anggaran-makan-napi-1245928.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kena Efisiensi Rp 4,49 Triliun, Kementerian Imipas Tak Akan Potong Anggaran Makan Napi
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengatakan, anggaran makan untuk narapidana (napi) tidak terkena pemotongan imbas dari kebijakan efisiensi anggaran.
Agus menekankan bahwa hak para warga binaan tidak berkurang sedikitpun pasca pemangkasan anggaran Kementerian Imipas.
Diketahui, Kementerian Imipas mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp 4,49 triliun.
"Enggak, enggak kita potong. Kita hanya potong di belanja modal dan belanja barang. Tidak mengurangi sedikitpun hak para warga binaan," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Agus mengatakan, pihaknya juga akan tetap melanjutkan pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah berlangsung saat ini.
Dia mengungkapkan, tidak ingin proyek pembangunan lapas malah jadi mangkrak.
"Ya tetap jalan, karena untuk penyelesaian, tapi jangan sampai nanti yang dibangun mangkrak," katanya.
Diketahui, anggaran Kementerian Imipas yang awalnya Rp 15,9 triliun, kini tersisa Rp 11,4 triliun.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
"Berdasarkan arahan Kementerian Keuangan, Ditjen Anggaran tanggal 10 Februari 2025, telah ditetapkan nilai efisiensi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejumlah Rp 4.492.200.000.000," ujar Agus.
"Dengan demikian, dari pagu awal sebesar Rp 15 triliun, yang dapat dipergunakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi Rp 11.469.930.370.000," katanya lagi.
Sebagai informasi, kebijakan efisiensi anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga.
Tag: #kena #efisiensi #triliun #kementerian #imipas #akan #potong #anggaran #makan #napi