Sidang Banding Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Mandek, Kompolnas Duga Majelisnya Belum Dibentuk
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
13:22
13 Februari 2025

Sidang Banding Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Mandek, Kompolnas Duga Majelisnya Belum Dibentuk

- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum menerima informasi terkait dengan susunan majelis sidang banding etik bagi para anggota polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi susunan majelis tersebut dari Propam Polri.

“Kita menunggu informasi dari rekan-rekan kepolisian apakah sidang etik untuk banding, majelis etiknya apakah sudah dibentuk atau belum,” ujar Choirul Anam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Anam menduga, majelis sidang banding ini belum dibentuk sehingga belum diinformasikan daftar namanya kepada Kompolnas.

“Sepertinya memang belum dibentuk. Kami mendorong supaya segera dibentuk karena ini memang satu kasus yang mendapatkan perhatian publik secara luas,” kata Anam.

Anam mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada, proses sidang banding sepatutnya sudah dimulai setelah 24 hari setelah putusan di sidang tahap pertama diumumkan.

“Kan mekanismenya, tiga hari setelah putusan itu batas maksimal untuk menyatakan banding atau tidak. Habis itu, 21 hari setelah itu, itu memang batas maksimal untuk menyampaikan pembelaan. Artinya, kalau di total 24 hari,” ujarnya.

Berdasarkan mekanisme yang ada, saat ini, sidang etik seharusnya sudah berjalan. Minimal, majelis sidang banding etik sudah dibentuk.

“Artinya, beberapa orang (yang divonis etik) sudah melampaui 24 hari. Ini maknanya adalah proses pembuatan atau penunjukan majelis etik untuk banding sudah bisa dibuat,” kata Anam.

Oleh karenanya, Kompolnas mendorong agar Propam Polri segera membentuk majelis sidang banding etik. Pasalnya, setelah majelis dibentuk, proses persidangan juga harus segera berjalan.

“Karena pasca pembentukan majelis etik juga ada batasan maksimal, sekian hari untuk segera menggelar sidang banding etiknya,” ujar Anam.

Seperti yang diketahui, tiga petinggi Polda Metro Jaya telah dijatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2 Januari 2025 lalu.

Ketiga polisi yang diberhentikan adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Mereka juga diketahui telah menyatakan banding atas putusan yang diberikan oleh Propam Polri.

Terkait kasus ini, Polri sebenarnya telah menyelesaikan proses sidang etik terhadap 36 oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024.

“Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar yang telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada 7 Februari 2025.

Dari semua anggota polisi yang telah divonis melanggar etik, tiga dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 33 lainnya divonis demosi selama satu sampai delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Hampir semua polisi yang dijatuhkan hukuman etik ini menyatakan banding.

“Bagaimana sidang bandingnya? Tentu komisi banding akan memberikan 21 hari masing-masing memuat atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah diputuskan,” kata Trunoyudo.

Dia mengatakan, sejauh ini, proses hukum yang dilakukan terhadap para pemeras penonton DWP ini baru sidang etik, belum masuk ke ranah pidana.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #sidang #banding #etik #polisi #pemeras #penonton #mandek #kompolnas #duga #majelisnya #belum #dibentuk

KOMENTAR