Harvey Moeis Dinilai Jadi Aktor Penting di Korupsi Timah, Koordinasikan Perusahaan Cangkang Ilegal
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai Harvey Moeis jadi aktor penting dalam terjadinya kasus
13:19
13 Februari 2025

Harvey Moeis Dinilai Jadi Aktor Penting di Korupsi Timah, Koordinasikan Perusahaan Cangkang Ilegal

- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai Harvey Moeis jadi aktor penting dalam terjadinya kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.

Atas dasar itulah majelis hakim kemudian memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Kemudian dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, suami dari artis Sandra Dewi itu divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Hakim anggota PT Jakarta pun mengungkapkan peran penting Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.

Di antaranya sebagai penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama kerja sama penglogaman.

Selain itu Harvey juga berperan sebagai koordinator di beberapa PT 'boneka' atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal.

"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah."

"Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," terang hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap hal yang memberatkan hukuman Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah.

Hakim Teguh menilai perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam sidang Hakim Teguh juga mengungkap tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Harvey ini.

"Hal meringankan, tidak ada," ungkap Hakim Teguh.

Sebelumnya, Hakim Teguh memutuskan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Untuk itu, hukuman Harvey diperberat, dari yang awalnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tutur Hakim Teguh.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Sempat Disindir Presiden Prabowo

Dalam acara Musrenbangnas di kantor Bappenas, Senin 30 Desember 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan."

Prabowo menegaskan bahwa rakyat memahami ketidakadilan dalam vonis yang diberikan kepada koruptor.

Prabowo lantas menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun seharusnya mendapatkan vonis yang setimpal, bahkan kalau bisa dihukum hingga 50 tahun penjara. 

"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Syakirun Ni'am).

Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #harvey #moeis #dinilai #jadi #aktor #penting #korupsi #timah #koordinasikan #perusahaan #cangkang #ilegal

KOMENTAR