Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Imbas Korupsi Timah, Dinilai Menyakiti Hati Rakyat
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT
12:59
13 Februari 2025

Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Imbas Korupsi Timah, Dinilai Menyakiti Hati Rakyat

- Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Diketahui hukuman ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis suami artis Sandra Dewi itu dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap, perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh dilansir Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam sidang Hakim Teguh juga mengungkap tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Harvey ini.

"Hal meringankan, tidak ada," ungkap Hakim Teguh.

Sebelumnya, Hakim Teguh memutuskan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Untuk itu, hukuman Harvey diperberat, dari yang awalnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tutur Hakim Teguh.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis selama 10 tahun terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo ini lebih berat ketimbang putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu yakni selama 5 tahun.

Dalam amar putusannya, Hakim Budi menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim di pengadilan tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena Lim sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan apabila tidak membayar pidana denda tersebut.

Lebih jauh dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding juga membebankan pidana tambahan berupa membayar biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 900 juta.

Dimana dengan ketentuan harta benda Helena akan disita oleh Jaksa untuk dilelang apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap Helena Lim tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas Hakim.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.

 

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #alasan #harvey #moeis #divonis #tahun #penjara #imbas #korupsi #timah #dinilai #menyakiti #hati #rakyat

KOMENTAR