



Pemerintah Usul Badan Usaha Pengelola Tambang Kampus Ditunjuk Lewat Keppres
Pemerintah membuka opsi untuk menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun badan usaha swasta tertentu sebagai pihak ketiga yang mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perguruan tinggi.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa penugasan BUMN itu bisa diberikan lewat Keputusan Presiden maupun Keputusan Menteri (Kepmen).
Opsi ini tertera dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) versi pemerintah yang tengah dibahas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi lewat keputusan presiden ataupun keputusan menteri untuk memberikan kepada BUMN sebagai prioritas ataupun kepada badan usaha swasta tertentu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) malam.
Ia menuturkan bahwa opsi ini dikaji berdasarkan reaksi publik yang direspon dengan usulan.
Dengan begitu, perguruan tinggi tetap fokus pada dunia pendidikan, alih-alih pertambangan.
Adapun keuntungan dari usaha tambang tetap bisa digunakan untuk membantu dunia pendidikan.
"Karena itu kan reaksi publik, itu yang kita respons. Kan lebih banyak yang tidak setuju. Lebih bagus dunia pendidikan fokus, kemudian bagaimana negara memikirkan dari sisi aspek pembiayaan. Nah, sekarang itu kita respons," tutur Supratman.
Menurut rencana, akan ada mekanisme bagi hasil antara badan usaha dengan perguruan tinggi.
Sistem bagi hasil ini akan digodok bersama DPR RI untuk menentukan perhitungan yang tepat.
Usulan ini pun belum disetujui mengingat pemerintah dan DPR RI masih membahas DIM.
Namun, Supratman memastikan pemerintah akan mengawasi izin usaha pertambangan karena menyangkut soal penugasan khusus.
"Sekali lagi, ini belum diputuskan apakah DPR setuju atau tidak. Tetapi sekali lagi buat pemerintah, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto selalu menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia adalah kunci, kata kunci untuk kita menuju Indonesia Emas 2040," kata dia.
DPR RI tengah mengebut pembahasan RUU Minerba dengan target bisa disahkan dalam sidang paripurna pekan depan.
Kini, Panja Baleg DPR dan pemerintah tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan DPD RI.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa DIM yang telah dikompilasi oleh tim Badan Legislasi dari pemerintah dan DPD RI berjumlah 256.
Rinciannya, 104 DIM RUU bersifat tetap, 12 DIM RUU bersifat redaksional, 1 DIM bersifat reposisi, 34 DIM RUU bersifat substansi, 97 DIM RUU bersifat substansi baru, dan 8 DIM RUU dihapus.
"Untuk DIM bersifat tetap dapat langsung disetujui, DIM bersifat perubahan redaksional diserahkan pada timus, timsin, dan DIM bersifat substansi lainnya dibahas dalam panja," tandas Bob Hasan.
Tag: #pemerintah #usul #badan #usaha #pengelola #tambang #kampus #ditunjuk #lewat #keppres