Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Umumkan Penerima Program Indonesia Pintar ke Siswa
Sekjen Kemendikdasmen Suharti. (Istimewa)
05:40
13 Februari 2025

Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Umumkan Penerima Program Indonesia Pintar ke Siswa

–Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti meminta semua pihak terkait untuk menjaga transparansi penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Salah satunya dengan mewajibkan sekolah mengumumkan nama-nama siswa penerima PIP.

Selain itu, sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP. ”Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP,” ujar Suharti di Jakarta, Rabu (12/2).

Dia mengatakan, sekolah berkewajiban untuk memfasilitasi proses aktivasi rekening siswa penerima PIP tersebut. ”Dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” sambung Suharti.

Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan. Hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya. Penarikan dapat dilakukan baik melalui teller bank atau melalui ATM.

Dia mengakui, ada dispensasi. Yakni, pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah, dengan syarat siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri, atau tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan.

Namun, apabila langkah tersebut dilakukan, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua. ”Namun, tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut. Jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,” tegas Suharti.

Untuk keperluan sekolah, ada dana BOS yang bisa dimanfaatkan. Termasuk, untuk operasional jika kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

Sementara, terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa. Suharti mengatakan, pihak sekolah tak boleh ikut campur.

”Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” ungkap Suharti.

Di sisi lain, guna mengantisipasi adanya kecurangan dalam program ini, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaannya. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.

Suharti tak menutup mata atas adanya kemungkinan penyalahgunaan/penyelewengan dana bantuan PIP atau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terekam dalam video yang tersebar luas di berbagai media online. Dia mengimbau agar masyarakat dapat turut mengawasi dan melaporkannya.

”Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah, dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan untuk menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya,” jelas Suharti.

Jika kemudian ditemukan bukti adanya penyelewengan, kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, yaitu siswa-siswa penerima. Selanjutnya, Pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut.

Menurut Suharti, ada beberapa kasus di daerah yang sudah dalam ranah hukum. Kemendikdasmen akan terus mengupayakan agar masalah-masalah penyelewengan ini bisa diminimalisir.

Pada 2024, jumlah siswa di semua jenjang pendidikan yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp 13,45 triliun. Angka tersebut sudah termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK pada 2024 sebanyak 666.000 siswa.

Sasaran penerima PIP adalah semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah pembinaan Kemendikdasmen. Sedangkan, untuk siswa di madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), juga Madrasah Aliyah (MA), masuk ke dalam PIP yang disalurkan Kementerian Agama.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #kemendikdasmen #wajibkan #sekolah #umumkan #penerima #program #indonesia #pintar #siswa

KOMENTAR