Kubu Hasto dan KPK Serahkan Kesimpulan Praperadilan
Hakim tunggal praperadilan Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
14:12
12 Februari 2025

Kubu Hasto dan KPK Serahkan Kesimpulan Praperadilan

- Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kesimpulan masing-masing atas rangkaian sidang praperadilan.

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Hari ini agendanya penyerahan kesimpulan dari pemohon ataupun termohon,” kata hakim tunggal praperadilan Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, lantas membawa sebundel bab kesimpulan yang dicetak beserta flashdisk yang berisi soft copy kesimpulan tersebut.

Setelahnya, Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, juga memberikan kesimpulan mereka.

Diketahui, sidang telah digelar selama enam hari.

Dalam prosesnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mendengar permohonan Hasto maupun jawaban dari pihak KPK terhadap gugatan tersebut.

Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Hasto dan KPK.

Kedua pihak juga sudah menghadirkan saksi dan ahli yang diperiksa secara terbuka di muka persidangan.

Djuyamto mengatakan, kesimpulan masing-masing pihak dari rangkaian persidangan praperadilan tidak perlu dibacakan.

Kini giliran hakim yang menyiapkan putusan atas praperadilan tersebut.

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #kubu #hasto #serahkan #kesimpulan #praperadilan

KOMENTAR