Briptu Fadhilatun Nikmah
POLWAN BAKAR SUAMI - Briptu Fadhilatun Nikmah, polwan yang bertugas di Polres Mojokerto divonis 4 tahun penjara karena membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas, 23 Januari 2025. Berikut profil dan sosok polwan yang akrab disapa Dila tersebut. 
09:49
12 Februari 2025

Briptu Fadhilatun Nikmah

Briptu Fadhilatun Nikmah adalah seorang polisi wanita (polwan) yang terjerat kasus pembakaran suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia.

Saat peristiwa terjadi, polwan yang akrab disapa Dila tersebut masih aktif bertugas di Polres Mojokerto Kota.

Di sana, Dila mendapat jabatan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto.

Sepanjang kariernya, Briptu Fadhilatun Nikmah juga sempat mengemban tugas di Polsek Gedeg, Mojokerto.

Akan tetapi, karier cemerlangnya sebagai Polwan terancam terhenti karena ia kini masuk bui akibat membakar suaminya.

Briptu Fadhilatun Nikmah telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).

Kehidupan pribadi

Briptu Fadhilatun Nikmah lahir di Kecamatan Ploso, Jombang, pada tanggal 23 Januari 1996.

Saat ini, ia telah berusia 29 tahun dan menganut agama Islam.

POLWAN BAKAR SUAMI - Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah dihadirkan ke muka sidang dalam kasus KDRT polwan bakar suami di Mojokerto, Selasa (19/11/2024). POLWAN BAKAR SUAMI - Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah dihadirkan ke muka sidang dalam kasus KDRT polwan bakar suami di Mojokerto, Selasa (19/11/2024). (TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI)

Dila memiliki suami yang juga seorang anggota Polri, yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Keduanya menikah pada tahun 2021 dan telah dikaruniai 3 orang anak, 2 di antaranya kembar.

Pendidikan

Dari penelusuran Tribunnews, Briptu Fadhilatun Nikmah pernah bersekolah di SDN Rejoagung, SMPN 2 Jombang, dan SMAN Ploso.

Ia lalu mendaftar menjadi Bintara Polri pada tahun 2014, dan berhasil lolos.

Kasus

Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya di garasi tempat tinggal mereka di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 10.15 WIB.

Kala itu, Dila memborgol tangan kiri Briptu Rian di tangga lipat garasi.

Setelah itu, Dila menyiram tubuh Briptu Rian dengan bensin.

Kemudian, polwan berhijab ini membakar tisu sehingga terjatuh ke bensin lantai garasi dan menyambar tubuh suaminya.

Suami Dila mengalami luka bakar 96 persen dan dinyatakan meninggal di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024).

Dalam persidangan, Briptu Fadhilatun Nikmah didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat kejadian ia diduga mengingatkan sang suami agar tak main judi online lagi.

Akan tetapi, tiba-tiba api dari tisu menyambar bensin yang mengenai tubuh korban.

"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," kata Dila di ruang sidang PN Mojokerto, Selasa (19/11/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Menurut Dila, suaminya sempat membuat surat perjanjian pada tahun 2022 yang berisi jika mengulangi bermain judi online, maka mereka berdua akan bercerai.

"Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," kata Dila.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengatakan selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.

"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.

PN Mojokerto memvonis Briptu Fadhilatun Nikmah dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Briptu Dila terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan suaminya tewas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap majelis hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Briptu Dila menyerahkan semuanya kepada penasihat hukumnya, yakni AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidkum Polda Jatim.

"Yang Mulia, saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum," kata dia.

Penasihat hukum Dila menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

"Izin Yang Mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda Jatim, kami sepakat untuk menerima (putusan)," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh JPU pada perkara itu yakni menerima keputusan majelis hakim.

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (putusan) Yang Mulia," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rakli) (TribunJatim.com) (TribunMojokerto.com) (TribunJombang.com) (Kompas.com)

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #briptu #fadhilatun #nikmah

KOMENTAR