Dipolisikan PN Jakarta Utara, Razman Nasution Melawan, Bakal Laporkan Balik Hakim
RAZMAN LAPORKAN HAKIM - Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. Razman Nasution bakal melaporkan hakim dalam penyalahgunaan kewenangan karena memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer. 
08:45
12 Februari 2025

Dipolisikan PN Jakarta Utara, Razman Nasution Melawan, Bakal Laporkan Balik Hakim

- Advokat Razman Nasution menolak menyampaikan permintaan maaf terkait laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya laporan sejumlah pasal yang dipersangkakan kepada dirinya merupakan tragedi hukum.

"Kami akan buktikan di kepolisian, bahwa apa yang kami lakukan adalah tindakan yang benar dan justru kami akan laporkan hakim tersebut yaitu menyalahgunakan kewenangan," kata Razman Nasution saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

Razman bakal melaporkan hakim dalam penyalahgunaan kewenangan karena memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang.

Sejatinya dia meminta agar dilakukan persidangan yang berimbang.

"Ini (laporan ke Bareskrim) perbuatan yang luar biasa dan sangat memalukan," ucap dia.

Razman mempertanyakan mengapa Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir hukum di Indonesia memerintahkan PN Jakarta Utara untuk membuat laporan tersebut.

Selaku warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum, Razman menyatakan dirinya tidak gentar.

"Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak (Presiden) Prabowo sudah berpidato dengan terang bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim," imbuhya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Laporan itu sebagai buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

"Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut," ucapnya kepada wartawan.

Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

"Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya.

Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

PN Jakut melaporkan Razman Nasution sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

"Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA," ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #dipolisikan #jakarta #utara #razman #nasution #melawan #bakal #laporkan #balik #hakim

KOMENTAR