Buntut Panjang Amukan Razman Nasution di Ruang Sidang, Kini Terancam Pasal Berlapis
RAZMAN NASUTION DIPOLISIKAN - Foto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Maryono saat menunjukkan surat laporan kepolisian usai melaporkan advokat Razman Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Razman Nasution dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), terancam pasal berlapis. 
08:25
12 Februari 2025

Buntut Panjang Amukan Razman Nasution di Ruang Sidang, Kini Terancam Pasal Berlapis

- Pengacara Razman Nasution terancam pasal berlapis setelah mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Razman dilaporkan oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri atas aksinya tersebut.

Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim itu diterima polisi pada Selasa (11/2/2025). 

Pejabat Humas PN Jakut, Maryono mengatakan bahwa laporan PN Jakut tersebut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung yang mengarahkan mereka untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra."

"Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

PN Jakut melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. 

“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” kata dia.

Pihak PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu: 

  • Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; 
  • Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia; 

  • Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Mengenai Laporan ini, Maryono tak menyebutkan secara rinci peristiwa mana yang dilaporkan PN Jakut.

Apakah momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman Paris yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara 'ngamuk' hingga naik ke atas meja.

Maryono hanya mengatakan, pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya atas kericuhan tersebut, tanpa menyebutkan namanya.

“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” kata dia.

Adapun, persidangan yang sedang berlangsung ketika Razman mengamuk itu merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. 

Pengacara Razman yang Naik Meja Sidang Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia

Sebelumnya, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo yang naik meja sidang ketika Razman mengamuk itu dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena dinilai telah merusak marwah dan etika profesi advokat.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh pihak KAI dalam keterangan resmi DPP KAI pada Selasa (11/5/2025).

Pemecatan itu tertuang dalam SK DPP Kongres Advokat Indonesia No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025.

"Kongres Advokat Indonesia dengan tegas memberhentikan Firdaus Oiwobo, seorang anggota yang terbukti melakukan tindakan yang merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAI," demikian keterangan yang diunggah di Instagram resmi DPP KAI pada Selasa.

Kongres Advokat Indonesia mengambil keputusan ini demi konsistensi menjaga profesionalisme dan etika advokat, serta menghormati dunia peradilan.

Dalam pernyataan persnya, Kongres Advokat Indonesia mengungkapkan tiga keputusannya itu, sebagai berikut:

  1. Memberhentikan secara tidak hormat Firdaus dari keanggotaan KAI. 
  2. Mencabut SK DPP Kongres Advokat Indonesia tentang pengangkatan Firdaus Oiwobo Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015 tertanggal 15 September 2016.
  3. Melarang keras Firdaus menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI, baik untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, pribadi, maupun klien.

Sebelumnya, nama Firdaus Oiwobo itu mendapat sorotan publik setelah menjadi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik melawan Hotman Paris Hutapea tersebut.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/12/2025) tersebut berlangsung ricuh, karena Razman tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris.

Saat itu, Firdaus Oiwobo diketahui juga naik ke atas meja dan melompat-lompat saat sidang berlangsung.

Aksi itu dilakukan Firdaus Oiwobo di depan banyak pengunjung dan kamera media.

Duduk Perkara

Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. 

"Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup," ujar Hakim Ketua, Kamis, dilansir Kompas.com.

Namun, Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

Karena menurutnya, percakapan antara Iqlima Kim dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

Selain itu, Razman menyoroti bahwa Hotman juga kerap membahas kasus ini di media sosialnya. 

Hal tersebut menjadikan Razman masih bersikeras meminta agar sidang dibuka untuk umum.

Dia juga mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan Razman tersebut. 

Situasi yang semakin memanas itu akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris hingga sempat menyentuh pundaknya. 

Petugas pengadilan yang melihat pun dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

Suasana menjadi semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris

Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke meja hijau. 

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun, kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. 

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #buntut #panjang #amukan #razman #nasution #ruang #sidang #kini #terancam #pasal #berlapis

KOMENTAR