KPK Pertimbangkan Permohonan Agustiani Tio Berobat Ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
08:18
12 Februari 2025

KPK Pertimbangkan Permohonan Agustiani Tio Berobat Ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina agar diizinkan berobat ke China meski tengah dilarang bepergian ke luar negeri.

"Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Tentunya akan dipelajari apa yang disampaikan saudari Agustiani Tio melalui penasihat hukumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, dikutip Rabu (12/2/2025).

Tessa mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan tim dokter di KPK untuk mempelajari kondisi eks terpidana kasus suap Harun Masiku.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan dokter di KPK. Bersama-sama nanti akan mempelajari. Dan tentunya keputusan apapun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar dia.

Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto, meminta izin KPK agar diperbolehkan berobat ke Guangzhou, China.

Permintaan tersebut disampaikan Agustiani Tio kepada KPK melalui surat yang telah diserahkan kuasa hukumnya.

"Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou," kata Army di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Army mengatakan, pihaknya sudah bersurat dua kali kepada KPK, surat pertama disampaikan pada 3 Februari 2025.

Ia juga mengatakan, saat ini, Agustiani Tio sedang menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Depok sambil menunggu izin untuk mendapat perawatan di luar negeri.

"Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut," ujarnya.

Terakhir, Army mengatakan, pengobatan Agustiani tak bisa dipindahkan ke Indonesia lantaran sudah sejak awal berobat di Guangzhou, China.

"Makanya pada 1 Oktober kurang lebih terakhir itu, Bu Tio itu bawa obat, itu kira-kira stoknya, itu full banget, sampai 3 bulan. Nah, sudah diatur, sudah dijatuhkan di Februari ini obat akan habis, dan segera datang ke Guangzhou untuk perawatan, untuk pengobatan," ucap dia.

Sebelumnya, KPK mengatakan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan suaminya dilarang bepergian ke luar negeri sejak 15 Januari 2025.

Agustiani dan suaminya dilarang ke luar negeri terkait kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Tessa mengatakan, meski keduanya berstatus sebagai saksi, pencegahan ke luar negeri dilakukan penyidik karena masih dibutuhkannya keterangan Agustiani dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK, terutama dalam perkara perintangan penyidikan," ujar Tessa.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #pertimbangkan #permohonan #agustiani #berobat #luar #negeri

KOMENTAR