Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, BKN Buka Lowongan Seleksi, Berikut Formasi Lengkapnya!
Ilustrasi. pembukaan pendaftaran PPPK 2024 oleh BKN. (Ainur Ochiem/Radar Bojonegoro)
16:32
1 Oktober 2024

Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, BKN Buka Lowongan Seleksi, Berikut Formasi Lengkapnya!

 

 

 

Berkenaan dengan pembukaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK) mulai Selasa (1/10), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi kesempatanbagi warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang ditugaskan di lingkungan BKN.

Berdasarkan edaran BKN bahwa alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 tahun 2024.

Keputusan tersebut memuat tentang penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 yakni sejumlah 115 formasi yang bisa dicek secara langsung pada laman SSACS dengan jenis pengadaan PPPK.

Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A 2024 digolongkan menjadi dua jenis kebutuhan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347  Tahun 2024 yakni:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
  2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri dari:
  3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
  4. Pegawai yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus pada instansi Pemerintah tempat bekera saat mendaftar.

Adapun deskripsi terkait tugas jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN yakni Operator Layanan Operasional dengan tugas jabatan melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis.

Bagi Penata layanan Operasional memiliki tugas untuk melakukan kegiatan tata Kelola layanan teknis.

Adapun bagi administrasi perkantoran memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan pubik.

Dan tugas pada jabatan pengelola layanan operasional yakni melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis.

Persyaratan yang diberlakukan bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Minimal berusia 20 (dua puluh) tahun saat mendaftar dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
  3. Tidak pernah terjerat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisiam Negara Republik Indonesia
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:
  8. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  9. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi pada keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi berwenang
  11. Sehat jasmani dan Rohani
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia termasuk satuan unit di lingkungan IKN
  13. Tidak pernah terlibat dalam tindakan criminal yang dinyatakan oleh Kepolisian
  14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  15. Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya
  16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  17. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
  18. Setiap pelamar wajib memiliki pengalam kerja di bidang yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani oleh Pimpinan Unit Kerja
  19. Penyandang disabilitas dapat melamar PPPK Tenaga Teknis BKN dengan ketentuan:
  20. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C
  21. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Jadwal pendaftaran bagi pelamar eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dalam rentang waktu mulai 1 s.d. 20 Oktober 2024.

Adapun bagi pelamar tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus di BKN dalam rentang waktu mulai 17 November s.d. 31 Desember 2024.

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #pendaftaran #pppk #2024 #resmi #dibuka #hari #buka #lowongan #seleksi #berikut #formasi #lengkapnya

KOMENTAR