Yusril: Pembentukan ''Sea and Coast Guard'' Belum Tentu Membubarkan Bakamla
Menko Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai acara Workshop dan Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession OECD Anti-Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025). (Shela Octavia)
05:14
12 Februari 2025

Yusril: Pembentukan ''Sea and Coast Guard'' Belum Tentu Membubarkan Bakamla

– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia belum tentu membuat Badan Keamanan Laut (Bakamla) dibubarkan.

"Belum tentu (Bakamla dibubarkan). Bisa saja Bakamla ditransformasikan, diberikan kewenangan yang lebih luas, kemudian menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menegakkan keamanan laut di luar militer," ucap Yusril di Gedung DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Menurut Yusril, pembentukan lembaga ini bertujuan untuk menyederhanakan kewenangan penegakan hukum di laut yang selama ini masih tumpang tindih di berbagai instansi.

Saat ini, kewenangan tersebut dimiliki oleh sejumlah lembaga, misalnya Polairud, TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, Bakamla, Bea Cukai, serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

"Masing-masing punya kewenangan dan sering kali kewenangannya tumpang tindih di laut. Karena itu, perlu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan untuk merapikan semua itu," kata Yusril 

Yusril menjelaskan bahwa Sea and Coast Guard Indonesia nantinya akan menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk penegakan hukum di laut dengan sifat non-militer.

Sementara itu, aspek pertahanan dan keamanan tetap menjadi ranah TNI AL.

Yusril juga menegaskan bahwa pembentukan lembaga baru ini tidak serta-merta menghilangkan Bakamla. 

Dalam konsep ini, kementerian dan lembaga yang memiliki fungsi terkait kelautan tetap menjalankan perannya masing-masing, tetapi tidak dalam konteks penegakkan hukum.

"Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut, Bea Cukai tetap pada fungsinya. Tapi dalam law enforcement di laut, itu dikerahkan kepada satu institusi," jelasnya.

Yusril mengatakan, ada berbagai opsi yang bisa dipilih dalam rencana pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia.

Misalnya, lembaga tersebut akan berdiri sendiri, atau berada di bawah institusi yang sudah ada.

"Cuma nanti akan diletakkan di bawah siapa? Apakah di bawah polisi, Angkatan Laut, atau menjadi satu lembaga sendiri? Itu bisa kita kaji melalui studi komparatif dengan negara lain," kata dia.

Namun, Yusril mengakui bahwa lembaga ini juga perlu memiliki akademi khusus untuk melatih kemampuan personel menjaga keamanan laut.

Dengan demikian, petugas yang direkrut memiliki latar belakang dan keahlian yang sesuai dengan tugasnya.

 

"Seperti tadi dijelaskan di Komisi, nanti harus ada semacam akademi yang melatih orang untuk menjadi petugas keamanan laut. Seperti ada Akademi Kepolisian, Akademi Militer, Akademi Pemasyarakatan, dan Akademi Imigrasi," ujar Yusril.

Untuk diketahui, rencana pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah bersama DPR.

Menurut rencana, pembentukan institusi ini nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut yang juga baru akan disiapkan.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #yusril #pembentukan #coast #guard #belum #tentu #membubarkan #bakamla

KOMENTAR