Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari
Suasana ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
18:10
11 Februari 2025

Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

- Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara ditargetkan bisa disahkan pada Sidang Paripurna, pada Selasa (18/2/2025).

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang membahas revisi UU tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

"Dengan jadwal rapat-rapat pembahasan RUU, Baleg telah menyusun jadwal pembahasan. Ini yang sebelumnya, Pak, ya, selama masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan pada masa sidang 2," kata Bob, Selasa.

"Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita, Bapak," imbuh dia.

Namun, saat ini, pemerintah belum menyampaikan Daftar Investigasi Masalah (DIM).

Dengan begitu, rapat panitia kerja (Panja) yang semula direncanakan digelar setelah rapat kerja hari ini dibatalkan.

Baleg DPR RI menjadwalkan ulang rapat Panja pada Rabu (12/2/2025).

Hal ini, kata Bob, untuk memberikan kesempatan kepada tim ahli untuk membuat matrik DIM.

"Jadi, kita perlu cepat karena kita ingin membuat matrik DIM, di mana ada matrikulasi antara pemerintah maupun dari kita sendiri yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPD di hari tersebut. Maka jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati ditunda menjadi hari Rabu," ujar Bob.

Di rapat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah bakal menyerahkan DIM RUU Minerba dalam 1-2 hari ke depan.

Ia menuturkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian sebelum menyerahkan DIM yang sejatinya draft-nya sudah selesai dibahas.

"DIM sebenarnya sudah, draft-nya sudah selesai. Tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum. Untuk sesegera mungkin dalam waktu yang sangat singkat 1-2 hari ini DIM-nya segera kami serahkan kepada Badan Legislasi," ucap Supratman.

Supratman menuturkan, pemerintah sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan.

Setidaknya, kata dia, ada 9 poin yang diidentifikasi oleh pemerintah.

Pertama, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31A RUU Minerba, yang terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemanfaatan ruang.

Kedua, Pasal 51, mengatur terkait penetapan Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Kemudian, Pasal 51A terkait pemberian Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.

Lalu, Pasal 51B, Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

"Kemudian Pasal 75, pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi," beber Supratman.

Tak hanya itu, ada pula Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral maupun pengembangan atau pemanfaatan batu bara.

Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan proyek pada wilayah penugasan.

Ada pula Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dapat dikelola oleh Menteri.

Sementara Pasal 173D mengatur tentang IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.

Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP, IUPK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi Menteri.

"Terakhir, Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan," ujar Supratman.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #baleg #ungkap #target #minerba #bisa #disahkan #februari

KOMENTAR