Evaluasi Kinerja DKPP Digelar Tertutup, Komisi II: Kan Kita Mau Menegur…
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/12/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
13:04
11 Februari 2025

Evaluasi Kinerja DKPP Digelar Tertutup, Komisi II: Kan Kita Mau Menegur…

- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, rapat evaluasi kinerja pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) digelar tertutup karena akan memberikan teguran dan beberapa catatan.

Atas dasar itu, Dede merasa Komisi II DPR RI perlu menjaga etika, terutama dalam menyampaikan teguran kepada DKPP, sehingga rapat digelar tertutup.

“Ya, kalau menegur kan kita enggak boleh nanti muncul di YouTube, kelihatan kayak apa. Ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi. Ya pasti ada teguran, pasti ada,” ujar Dede di Gedung DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari proses untuk memastikan lembaga-lembaga terkait pemilu bekerja secara optimal.

“Kalau yang rapat bersifat (persoalan) rakyat kita terbuka, karena ini bersifat Pilpres, Pemilu dan sebagainya kan kita mengevaluasi. Kalau nanti kita mau revisi Undang-Undang pemilu juga kan kita mesti tahu yang perlu dievaluasi apa saja,” kata Dede.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI mulai melaksanakan rapat evaluasi kinerja pejabat negara yang telah diatur dalam Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), Selasa (11/2/2025).

Salah satu komisi yang melaksanakannya adalah Komisi II DPR RI dengan menggelar rapat bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Iya, rapat terkait kinerja. Ini sama dengan rapat pada umumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Namun, rapat evaluasi kinerja pimpinan DKPP oleh Komisi II DPR RI tersebut digelar tertutup dan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.

Adapun rapat ini mengacu kepada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja secara berkala terhadap pejabat yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di komisi terkait.

Hasil evaluasi DPR kemudian disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada instansi yang berwenang.

Dengan demikian, keputusan akhir terhadap pejabat yang dievaluasi tetap berada di tangan pejabat atau lembaga terkait, tergantung kewenangannya masing-masing.

Untuk diketahui, pemilihan anggota DKPP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam beleid itu diatur bahwa DKPP diisi oleh 7 anggota yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat.

Untuk unsur tokoh masyarakat, sebanyak dua orang diusulkan Presiden dan tiga orang diusulkan oleh DPR RI.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #evaluasi #kinerja #dkpp #digelar #tertutup #komisi #kita #menegur

KOMENTAR