![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa 3 Saksi Kasus Pengadaan X-Ray di Kementan](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/hitung-kerugian-negara-kpk-periksa-3-saksi-kasus-pengadaan-x-ray-di-kementan-1206315.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa 3 Saksi Kasus Pengadaan X-Ray di Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi pengadaan mesin X-Ray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, para dimintai keterangan oleh penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Saksi hadir semua. Klarifikasi oleh BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Saksi-saksi tersebut adalah Sahronih selaku Fungsional Arsiparis Muda Biro Umum dan Keuangan Badan Karantina Indonesia serta Fardianto Eko Saputra dan Maman Suparman selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Karantina Indonesia.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi pengadaan mesin X-Ray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021 pada 12 Agustus 2024.
KPK menyebutkan, potensi nilai kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan mesin X-Ray mencapai Rp 82 miliar.
"Terakhir, atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dalam perkara ini, KPK turut mencegah enam orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik KPK karena keberadaan enam orang dimaksud di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF," kata Tessa pada Jumat (16/8/2024).
Tag: #hitung #kerugian #negara #periksa #saksi #kasus #pengadaan #kementan