![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Praperadilan Suami Mbak Ita Diputus Hari Ini](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/praperadilan-suami-mbak-ita-diputus-hari-ini-1205934.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Praperadilan Suami Mbak Ita Diputus Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/2/2025).
Alwin menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan perkara suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, itu digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.
Dalam gugatan ini, Alwin melalui tim hukumnya menilai Komisi Antirasuah tidak dapat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Hal itu dikatakan kubu Alwin Basri saat membacakan pokok-pokok permohonan gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka KPK di PN Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.
“Bukti-bukti sehubungan dengan perkara ini tidak ada yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana termohon terhadap pemohon saat menyatakan pemohon sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsih, di dalam ruang sidang.
Erna mengatakan, ada tidaknya kerugian keuangan negara harus dibuktikan melalui penyimpangan keuangan negara yang dilihat dari dokumen-dokumen yang bisa menunjukkan penyimpangan itu.
Dalam perkara ini, menurut dia, KPK tidak memperlihatkan hasil temuan dan perhitungan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), atau lembaga berwenang lainnya terkait dengan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh Alwin maupun istrinya, Mbak Ita.
Bahkan, dia menyebut, KPK pernah mengaku bahwa kasus ini tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Bahwa termohon juga secara resmi telah menyampaikan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang melibatkan pemohon sebagaimana disampaikan di dalam berbagai macam pemberitaan,” kata Erna.
Tetapi, dalam sidang, Erna tidak menyebutkan secara spesifik kapan pernyataan KPK ini disampaikan.
Dalam agenda pembacaan permohonan hari ini, pihak Alwin Basri memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK.
“(Memohon pada majelis hakim agar) menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Alwin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” ujar kuasa hukum Alwin lainnya, Heri Perdana Tarigan.
Kuasa hukum Alwin juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.