![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Menko Airlangga Singgung Pentingnya Ratifikasi Konvensi Antisuap, Syarat Gabung OECD](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/kompas/menko-airlangga-singgung-pentingnya-ratifikasi-konvensi-antisuap-syarat-gabung-oecd-1199234.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Menko Airlangga Singgung Pentingnya Ratifikasi Konvensi Antisuap, Syarat Gabung OECD
- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan komitmen Indonesia untuk meratifikasi konvensi anti suap atau bribery yang dijalankan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Hal itu disampaikan Airlangga saat memberikan sambutan pada acara Workshop dan Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession OECD Anti-Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025).
“Pak Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang saya hormati, memang pre-condition salah satu dari tiang, dari 24 tiang yang ada, adalah terkait dengan Indonesia meratifikasi dan segera masuk di dalam konvensi anti-bribery asing,” ujarnya.
Airlangga mengatakan, konvensi ini kemungkinan akan melengkapi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah ada di Indonesia.
Oleh karena itu, ke depannya, Indonesia tidak hanya bisa memproses kasus korupsi terkait APBN. Tetapi juga menjaga keberlangsungan di sektor swasta, terutama dalam hal investasi.
“Hampir dalam semua multilateral agreement terkait dengan fair and transparency ekonomi ini menjadi pilar. Sehingga, tentu dengan konvensi ini diharapkan salah satu fondasi daripada fair and economy bisa kita jalankan,” kata Airlangga.
Selain menekankan pentingnya iklim investasi yang baik untuk domestik dan dunia internasional, Airlangga juga menyinggung pentingnya bergabung dengan OECD di tengah kondisi geopolitik yang ada saat ini.
“Apalagi dengan ketidakpastian global per hari ini, maka tentu kita harus memperkuat kawan kita yang ada di Asia Pasifik, termasuk di dalamnya ASEAN, Jepang, dan berbagai kerjasama yang kita lakukan di negara-negara ASEAN. Dan tentu kita membutuhkan teman lebih banyak, yaitu teman-teman di OECD,” ujarnya.
Saat ini, menurut dia, Indonesia tengah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftarkan diri sebagai anggota OECD. Salah satu yang disiapkan adalah inisial memorandum.
“Inisial memorandum ini terdiri dari 32 BAB terhadap 239 instrumen hukum yang ada di OECD. Jadi, bagaimana merealign regulasi terhadap dokumen-dokumen hukum yang ada di kita dan yang ada di OECD,” kata Airlangga.
Inisial memorandum ini ditargetkan selesai pada bulan Maret 2025 sebelum dibawa ke pertemuan Dewan Menteri OECD di Juni 2025.
“Namun, di bulan Maret minggu ketiga akan ada ministerial meeting khusus terkait dengan antikorupsi. Nah, untuk ini mungkin saya berharap tadi Pak Menko Hukum bisa mewakili bersama dengan Ketua KPK karena ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam aksesi ini,” ujar Airlangga.
Dia mengatakan, proses pendaftaran ke OECD ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu tiga sampai empat tahun.
“Oleh karena itu beberapa negara memakan waktu yang lebih lama (untuk gabung OECD). Namun kita punya jurus yang kemarin sudah pernah kita lakukan, yaitu Omnibus Law,” katanya.
Tag: #menko #airlangga #singgung #pentingnya #ratifikasi #konvensi #antisuap #syarat #gabung #oecd