![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim Agung yang Adili Kasasi Ronald Tannur](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/kompas/zarof-ricar-didakwa-bantu-suap-hakim-agung-yang-adili-kasasi-ronald-tannur-1191683.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim Agung yang Adili Kasasi Ronald Tannur
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, percobaan suap ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.
“Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Jaksa mengatakan, setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lisa berkata ke Zarof bahwa salah satu hakim kasasi perkara kliennya bernama Soesilo dan Zarof megnaku kenal dengan Soesilo.
Berdasarkan penetapan Ketua MA, Soesilo duduk sebagai ketua majelis kasasi dengan hakim anggota 1 Ainal Mardhiah dan anggota 2 Sutarjo.
“Kemudian Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.
Lisa kemudian menyatakan akan menggelontorkan dana sebesar Rp 6 miliar dengan rincian Rp 5 miliar untuk majelis hakim kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof yang membantu memengaruhi hakim.
“Atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” tutur jaksa.
Menindaklanjuti permintaan Lisa, pada 27 September 2024, Zarof bertemu Soesilo yang menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.
Zarof pun memastikan bahwa Soesilo menjadi hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur dan hal itu dibenarkan oleh Soesilo.
Selanjutnya, Zarof meminta Soesilo membantu perkara kasasi Ronald Tannur agar diputus dengan putusan yang menguatkan vonis PN Surabaya.
Soesilo pun menyatakan akan melihat perkara Ronald Tannur terlebih dahulu.
“Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’,” tutur jaksa.
Pada 2 Oktober 2024, Lisa kemudian menemui Zarof di kediamannya dan menyerahkan uang Rp 2.500.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk dollar Singapura sebagai biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.
Pada 12 Oktober, Lisa kembali menemui Zarof dan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar dalam pecahan dollar Singapura.
Selama kurun waktu tersebut, Zarof juga aktif mengabarkan bahwa ia telah menjalankan tugas untuk mengkondisikan majelis kasasi sesuai permintaan.
“Tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih,” kata Zarof kepada Lisa pada 8 Oktober melalui pesan WhatsApp sebagaimana dibacakan jaksa.
Selain uang, Lisa juga menyerahkan tulisan tangan kepada Zarof yang berisi catatan majelis hakim kasasi berikut uang yang disepakati Lisa dan Rachmat.
Ia juga menyerahkan catatan khusus guna memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.
Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi menyatakan Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Namun, dalam putusan itu, Hakim Agung Soesilo menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #zarof #ricar #didakwa #bantu #suap #hakim #agung #yang #adili #kasasi #ronald #tannur