Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang Hari Ini
SIDANG PERDANA - Foto tiga tersangka kasus penembakan bos rental di Tangerang. Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan digelar pada hari ini, Senin (10/2/2025). Diketahui sidang kasus penembakan bos rental di Tangerang ini akan digelar oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang akan digelar terbuka dan rencananya ada 20 saksi yang dihadirkan. 
09:16
10 Februari 2025

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang Hari Ini

- Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan digelar pada hari ini, Senin (10/2/2025), oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Terdapat tiga orang anggota TNI AL yang akan mengikuti sidang, setelah sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan.

"Perkara pembunuhan bos rental di rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," kata Riswandono, Selasa (4/2/2025), dilansir Kompas.com.

Ridwandono juga memastikan sidang kasus penembakan bos rental di Tangerang ini akan digelar secara terbuka.

Sehingga, media diizinkan untuk meliput proses sidang ini.

"Sidang terbuka untuk umum. Silahkan hadir meliput," imbuh Riswandono.

Rencananya dalam sidang ini, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan total 20 orang saksi.

Sebanyak 20 orang ini pun mayoritas merupakan warga sipil.

"Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan," terang Riswandono.

Lebih lanjut, Riswandono menyebut, dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi.

Namun, kini ada satu tambahan saksi bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.

"Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti," tuturnya.

2 Oknum TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, dua oknum TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten dijerat pasal pembunuhan berencana.

Dalam peristiwa tersebut, bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman, tewas dan satu korban lainnya, Ramli, mengalami luka tembak.

Sertu AA dan Kelasi Kepala BA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP.

Komandan Puspomal (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, mengungkap alasan paman dan keponakan tersebut menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pembunuhan berencana itu digunakan karena tersangka ada jeda waktu untuk berpikir," ujar Laksamana Muda TNI Samista dalam jumpa pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025).

Kata dia, penggunaan pasal pembunuhan berencana terhadap dua oknum TNI AL tersebut didukung keterangan dari tersangka dan saksi yang berada di lokasi kejadian. 

"Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," ujar Samista.

Diketahui dalam kasus tersebut ada tiga oknum TNI AL yang terlibat di antaranya Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.

Untuk Sertu RH hanya dijerat pasal 480 tentang penadahan secara bersama-sama.

Begitu pun Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, selain dijerat pasal pembunuhan berencana, juga dijerat pasal penadahan.

"Ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono.

"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga (tersangka) ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjut dia.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 18 saksi.

Selain itu, sejumlah barang bukti pun disita di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, lima butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer, dan lainnya. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)(Kompas.com/Febryan Kevin Candra Kurniawan)

Baca berita lainnya terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak.

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #pengadilan #militer #gelar #sidang #perdana #kasus #penembakan #rental #tangerang #hari

KOMENTAR