AMPH Ingatkan Kerugian Negara, MA Diminta Tolak PK Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: Dokumen KPK
20:48
24 September 2024

AMPH Ingatkan Kerugian Negara, MA Diminta Tolak PK Mardani Maming

- Mahkamah Agung (MA) diminta Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) untuk menolak Peninjauan Kembali atau PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Koordinator AMPH, Arfan mengingatkan, perbuatan korupsi yang dilakukan eks Bupati Tanah Bumbu itu telah merugikan negara.

“Jangan sampai Peninjauan Kembali atau PK meloloskan koruptor,” ujar Arfan saat melakukan orasi di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, dikutip RM.id (Jawa Pos Group), Selasa (24/9/2024).

AMPH juga mengingatkan, MA bukan tempat bagi para hakim melakukan lobi-lobi kasus dengan koruptor. Hakim MA, Harus independen dan bebas intervensi.

“Ini menyangkut bagaimana integritas dari Hakim Agung,” tandasnya.

Diketahui, Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) juga menggelar aksi unjuk rasa atau demo, meminta MA menolak proses PK Mardani Maming, Senin (23/9).

Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

 

Untuk diketahui, Hakim Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Saat itu, tahun 2022, putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan. Selain itu, dia tercatat pernah menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Sebelumnya, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses PK Mardani Maming. Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada. “Lho hakim itu merdeka dan mandiri," ungkapnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #amph #ingatkan #kerugian #negara #diminta #tolak #mardani #maming

KOMENTAR