![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kemendagri Siapkan Surat Edaran soal Efisiensi Anggaran untuk Kepala Daerah](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/09/kompas/kemendagri-siapkan-surat-edaran-soal-efisiensi-anggaran-untuk-kepala-daerah-1177826.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kemendagri Siapkan Surat Edaran soal Efisiensi Anggaran untuk Kepala Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun surat edaran yang akan menjadi panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan efisiensi anggaran di wilayah masing-masing.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa surat edaran ini disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan anggaran daerah lebih efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan.
"Kemendagri sendiri sekarang sedang menyusun surat edaran sebagai panduan bagi kepala daerah untuk melaksanakan efisiensi di daerah masing-masing," kata Bima dalam siaran pers, Minggu (9/2/2025).
Menurut Bima, efisiensi anggaran juga akan menjadi salah satu poin yang akan disampaikan dalam pembekalan kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025.
Dalam kegiatan itu, kata Bima, materi terkait efisiensi anggaran serta peran pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan.
Meski begitu, Bima menambahkan bahwa saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menyiapkan seluruh rangkaian kegiatan retret yang akan diikuti para kepala daerah.
“Kami di Kemendagri, BPSDM yang bertanggung jawab untuk menyusun semua rangkaian acara bersama dengan Lemhannas. Ini kami sedang meninjau, survei opsi-opsi dari lokasi,” kata Bima.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
Lewat Inpres tersebut, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000," bunyi diktum kedua Inpres tersebut.
Tag: #kemendagri #siapkan #surat #edaran #soal #efisiensi #anggaran #untuk #kepala #daerah