Ribut Razman dan Hotman di Pengadilan Rendahkan Kehormatan Hakim, KY Terjunkan Tim Investigasi
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata. (dok. KY)
08:08
9 Februari 2025

Ribut Razman dan Hotman di Pengadilan Rendahkan Kehormatan Hakim, KY Terjunkan Tim Investigasi

  - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan keterangan terkait kericuhan sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KY merespons cepat dengan menjalankan tugas advokasi hakim, karena melihat adanya dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH).   Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan peristiwa itu dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban, yakni Hotman Paris dilaksanakan secara tertutup. Hal ini karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh karena terdakwa Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.   "KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (9/2).   "KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan," sambungnya.   Hal senada disampaikan Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi yang menjelaskan peran KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.   

  Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY menugaskan KY untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Menurut Kadafi, pihaknya berharap agar Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.   "Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, juga KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan," ujar Kadafi.   Sebagai concern KY terhadap jaminan keamanan hakim dan pengadilan, lanjut Kadafi, KY telah menyusun kajian dan kebijakan sistem keamanan hakim dan pengadilan.    Ia menegaskan, KY akan merekomendasikan kebijakan ini ke MA dan pemerintah agar kejadian semacam ini bisa diantisipasi dan diatasi secara lebih sigap dan lebih tegas ke depannya.   "KY berharap agar majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP dan terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY pun mengimbau kepada para advokat agar dapat menjaga marwah hakim dan ketertiban di pengadilan," tegas Kadafi.   Sebelumnya, Hotman Paris selaku pelapor kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution memenuhi janjinya untuk hadir ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk sidang lanjutan pada hari ini, Kamis (6/2).   Di dalam persidangan, Hotman selaku saksi pelapor dan Razman sebagai terdakwa nyaris berantem di ruang sidang. Hotman yang duduk di kursi saksi tiba-tiba didatangi oleh Razman sambil menunjuk-nunjuk penuh emosi.   Situasi ini sempat menegang. Alhasil, beberapa orang langsung berusaha menjauhkan Razman dari Hotman lantaran khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.   Di tengah ketegangan yang sempat terjadi, salah satu pengacara Razman tiba-tiba naik ke atas meja. Hal ini menimbulkan permasalahan tersendiri yang kemudian disorot oleh Hotman.   "Pengacara pakai jubah naik ke meja sidang dan injak-injak meja sidang pengadilan Jakarta Utara tanggal 6 Februari 2025 dengan terdakwa Razman Nasution," tulis Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram.   Hotman pun meminta Mahkamah Agung untuk menindak kasus ini. Sebab, apa yang dilakukan tim kuasa hukum Razman sudah menginjak-injak marwah pengadilan.   "Mohon Ketua Mahkamah Agung segera bertindak melarang Pengacara itu bersidang di seluruh Pengadilan di Indonesia!" pungkasnya.    

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #ribut #razman #hotman #pengadilan #rendahkan #kehormatan #hakim #terjunkan #investigasi

KOMENTAR