![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![AKBP Bintoro dan Empat Polisi Lain sudah Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Penanganan Kasus Lainnya](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/08/jawapos/akbp-bintoro-dan-empat-polisi-lain-sudah-jalani-sidang-etik-kompolnas-dorong-penanganan-kasus-lainnya-1163503.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
AKBP Bintoro dan Empat Polisi Lain sudah Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Penanganan Kasus Lainnya
Saat ini, ada beberapa laporan yang saling berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Termasuk diantaranya kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisioner Kompolnas Choirul anam menyampaikan bahwa beberapa aduan yang disampaikan oleh masyarakat telah diproses oleh Polda Metro Jaya untuk dituntaskan. ”Orang yang merasa dirugikan sudah melapor ke polisi sebagai pengaduan masyarakat. Oleh polisi sudah diproses di awal. Semoga proses awal itu, dengan melihat hasil sidang etik, itu semakin cepat,” ungkap dia saat diwawancarai pada Sabtu (8/2).
Menurut Anam, total ada tiga laporan kepolisian yang terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran etik oleh mantan kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu.
Namun demikian, yang sudah masuk dan turut diperiksa dalam sidang etik hanya dua laporan. Sementara satu laporan lainnya belum masuk. ”Kalau yang laporan satunya, yang nggak diperiksa di sini itu terkait benda. Bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara awal,” bebernya.
Meski belum masuk dalam pemeriksaan di sidang etik terhadap Bintoro dan empat polisi lainnya, Anam yakin laporan itu juga akan ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Bahkan bukan tidak mungkin turut diproses oleh Propam bila memang ada keterkaitan dengan personel polisi lainnya. ”saya yakin akan diproses, karena nggak mungkin nggak diproses. Itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau nggak, ini juga patah,” jelasnya.
Sebelumnya, lima mantan personel Polres Metro Jaksel telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya. Mereka terdiri atas AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, AKP Z, AKP M, dan Ipda ND. Sidang etik terhadap lima polisi tersebut berlangsung sampai Jumat tengah malam (8/2). Tiga polisi kena sanksi PTDH dan dua lainnya dihukum demosi delapan tahun.
Tiga orang yang kena sanksi PTDH adalah AKBP Bintoro, AKP Z, dan AKP M. Sementara AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND kena sanksi demosi delapan tahun tidak boleh berdinas di bidang reserse. Sanksi PTDH diberikan kepada Bintoro lantaran mantan kasat reskrim Polres Metro Jaksel itu diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak berperkara. (*)
Tag: #akbp #bintoro #empat #polisi #lain #sudah #jalani #sidang #etik #kompolnas #dorong #penanganan #kasus #lainnya