Cegah Konflik Dengan Ahli Waris, Isu Tanah Wakaf Harus Jadi Perhatian Pemerintah
Ilustrasi tanah wakaf
14:56
19 September 2024

Cegah Konflik Dengan Ahli Waris, Isu Tanah Wakaf Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Kementerian Agama (Kemenag) dan Kejaksaan menjalin kerja sama penyelamatan tanah wakaf. Langkah ini diambil mengingat masih banyak tanah wakaf di Indonesia yang belum disertifikasi, sehingga bisa memicu terjadinya sengketa.   Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio menilai isu sertifikat tanah wakaf menjadi program yang baik untuk rakyat. Terlebih bisa mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat.   Ia memberi contoh program Jaksa Peduli Tanah Wakaf yang digagas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. Dalam program itu, Kejari Probolinggo membuatkan sertifikat untuk tanah wakaf yang berada di Kabupaten Probolinggo.  

  Menurut Hendri, program seperti ini harus rutin dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti kejaksaan. Sehingga, lembaga negara bisa lebih dekat dengan masyarakat.   "Isu tanah wakaf ini harusnya sudah menjadi perhatian pemerintah, sebab isu-isu seperti ini bisa membuat mereka lebih dekat dengan masyarakat," kata Hendri kepada wartawan, Kamis (19/9).   Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini berharap program pembagian sertifikat tanah wakaf bisa diikuti oleh Kejari di daerah lain. Selain itu, ia juga berharap lembaga-lembaga lain juga bisa membuat program sejenis ini.  

  "Yang paling penting, saya berharap program-program yang bisa membuat lebih dekat dengan masyarakat seperti pembagian sertifikat tanah wakaf ini bisa diikuti oleh Kejari-kejari di daerah lain juga lembaga pemerintahan lainnya," imbuhnya.   Sebelumnya, Kejari Probolinggo meluncurkan program pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk tanah wakaf di sekitar Kabupaten Probolinggo bertajuk Jaksa Peduli Tanah Wakaf.  

  Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam mengungkapkan, sekitar 2.000 tanah wakaf di Probolinggo belum mempunyai legalitas yang sah di mata hukum. Kini, sudah 1.000 sertifikat dibagikan kepada pengelola tanah wakaf yang sebagian besar merupakan tempat ibadah seperti masjid dan gereja.   “Dengan adanya sertifikat tersebut keabsahan tanah wakaf lebih terjamin di mata hukum, sehingga mencegah perebutan hak tanah yang sering terjadi di antara ahli waris dan mencegah hilangnya aset wakaf serta membangun suatu sistem baris data aset wakaf secara akurat,” kata Nuril.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #cegah #konflik #dengan #ahli #waris #tanah #wakaf #harus #jadi #perhatian #pemerintah

KOMENTAR