Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur Ke PTIK
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan siasat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku untuk meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
Informasi ini diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
Dalam persidangan itu, anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menyebut lembaga antirasuah telah menerbitkan surat tugas penyelidikan tertutup sejak Desember 2019.
Penyelidikan tertutup merupakan langkah yang ditempuh KPK untuk menggelar OTT.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan secara senyap hingga melakukan penyadapan.
KPK mengendus Hasto dan Harun menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI 2019-2024 pergantian antar waktu (PAW) Dapil I Sumatra Selatan.
Pada 8 Januari, tim penyelidik dan penyidik pun bergerak menangkap sejumlah pihak yang terlibat menyuap Wahyu Setiawan.
Melalui operasi senyap itu, KPK berhasil menciduk kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di sebuah rumah makan di Sabang, Jakarta Pusat.
Tim KPK juga menangkap Wahyu di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), eks anggota Bawaslu sekaligus kader PDI-P Agustiani Tio Fridelina di kediamannya, hingga sepupu Wahyu dan istrinya di Banyumas, Jawa Tengah.
"Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan," kata Kharisma di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.
Namun, Hasto dan Harun Masiku lolos dari kejaran penyidik. Operasi senyap yang belum sempurna diumumkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui konferensi pers.
"Padahal, termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan," tutur Kharisma.
Perintahkan Rendam Handphone
KPK melakukan pengintaian untuk memburu Harun Masiku. Salah satunya melalui operasi penyadapan.
Tim penyelidik dan penyidik KPK yang bekerja saat itu mengantongi petunjuk berisi percakapan Harun sebelum menghilang dan menjadi buron hingga sekarang.
Kharisma mengatakan, sekitar pukul 19.54 WIB, KPK mendapati Harun dihubungi penjaga keamanan Rumah Aspirasi yang terletak di Jakarta Pusat, Nur Hasan.
Ia ditengarai menjadi tangan panjang Hasto dalam memberikan arahan kepada Harun.
“Bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12A yang digunakan pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon (KPK),” kata Kharisma.
Kharisma pun membacakan detail percakapan Hasan dan Harun melalui sambungan telepon.
Hasan menjelaskan kepada Harun bahwa ia diminta oleh sosok yang disebut sebagai “Bapak” untuk merendam handphone miliknya di dalam air.
Perintah ini disampaikan hingga beberapa kali karena Harun tampak tidak mengerti arahan tersebut.
“Bapak, handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP,” kata Hasan.
“Iya, oke, di mana disimpannya?” timpal Harun.
“Direndam di air, Pak,” kata Hasan lagi.
“Di mana?” tanya Harun.
“Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” jawab Hasan.
Harun akhirnya meminta Hasan membawa sepeda motor dan bertemu di satu tempat di kawasan Cut Meutia.
Setelah itu, keberadaan Harun lenyap. Jejaknya samar dan tak kunjung berhasil ditangkap.
“Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.
Kabur Ke PTIK
Dalam persidangan yang sama, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya mengungkapkan, Hasto dan Harun diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk meloloskan diri.
KPK menemukan petunjuk Harun dan Hasto sama-sama bergerak ke arah PTIK.
“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
Namun, ketika hendak meringkus keduanya di PTIK, Tim KPK dihalangi sejumlah orang yang diduga suruhan Hasto.
Lima penyelidik dan penyidik ditangkap gerombolan orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan pada pukul 20.00 WIB.
Hendy dan anak buahnya menggeledah petugas KPK tanpa prosedur. Mereka menginterogasi, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
Tidak hanya itu, alat komunikasi penyelidik dan penyidik KPK juga diambil paksa oleh gerombolan Hendy.
“Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
Petugas KPK yang memburu Harun itu diinterogasi dan baru dilepas pada 04.55 WIB keesokan harinya.
Gerombolan Hendy bahkan melakukan tes urine narkoba, namun hasilnya negatif.
“Baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon (KPK),” tutur Tim Biro Hukum KPK.
PTIK pun menjadi titik terakhir yang membuat KPK kehilangan jejak Harun hingga saat ini.
Firli Cs Tolak Tetapkan Hasto Tersangka
Setelah gagal menangkap Harun dan Hasto, sebagian tim penyelidik dan penyidik KPK hendak menyegel kantor DPP PDI-P di Jakarta Pusat, namun gagal.
Mereka akhirnya pulang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menggelar ekspose penetapan tersangka hasil OTT.
Tim penyelidik dan penyidik menjelaskan dengan detail peran Hasto dalam forum yang dihadiri pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs.
“Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata Kharisma.
Ekspose akhirnya ditutup dengan hanya menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu, Saeful Bahri, Agustiani, dan Harun Masiku yang buron.
Namun, alih-alih mengejar Harun, Firli Bahuri justru mengganti satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani Harun ke Satgas lainnya.
Firli bahkan memulangkan ketua satgas penyidikan, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Polri meskipun masa penugasannya belum selesai.
“Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ujar Kharisma.
Dibantah Pengacara
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah kliennya memerintahkan Harun merendam handphone pada 8 Januari 2020 lalu.
Menurut Ronny, perintah merendam handphone itu disampaikan oleh Wahyu dan Agustiani.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan persidangan Wahyu dan Agustiani yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP,” kata Ronny.
Pengacara itu menyebut, penjelasan KPK terkait Hasto memerintahkan Harun merendam handphone terus diulang-ulang.
Padahal, kata dia, persoalan ini telah diuji di persidangan dan para saksi telah dikonfrontir. “Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan kepada Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan,” ujar Ronny.
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Tag: #siasat #hasto #harun #masiku #lolos #dari #rendam #hingga #kabur #ptik