Dewas KPK Bacakan Putusan Kasus Dugaan Pungli Rutan pada 15 Februari
Anggota Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023). 
18:41
22 Januari 2024

Dewas KPK Bacakan Putusan Kasus Dugaan Pungli Rutan pada 15 Februari

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menentukan pembacaan putusan persidangan etik terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pembacaan putusan akan dilangsungkan pada Kamis, 15 Februari 2024.

"Putusannya nanti tanggal 15 (Februari 2024)," kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

"Ya untuk semua, semua yang disidangkan dalam berkas itu," imbuhnya.

Adapun dugaan pungli ini diduga melibatkan 93 pegawai KPK.

Kata Albertina, persidangan puluhan pegawai itu sampai saat ini masih berjalan. 

Sebanyak 93 pegawai itu dibagi menjadi tujuh kelompok berdasarkan pada kesamaan saksi.

Adapun pada hari ini, Dewas menyidangkan 18 terlapor dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Seperti biasa pemeriksaan,” kata Albertina.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, berkata bahwa sejauh ini pihaknya baru menyepakati pembacaan putusan untuk enam perkara, bukan tujuh.

Satu perkara yang belum disepakati dibacakan 15 Februari menyangkut kasus tiga orang yaitu, kepala rutan aktif, mantan kepala rutan, dan komandan.

“Tiga lagi belum disepakati,” kata Haris.

Dijelaskan Haris, secara umum tuduhan yang didakwakan kepada para pegawai itu sama. 

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai petugas KPK.

Ilustrasi kunjungan keluarga ke tahanan Rutan KPK Jakarta pada momen Hari Natal Ilustrasi kunjungan keluarga ke tahanan Rutan KPK Jakarta pada momen Hari Natal (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Guru besar dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan, Dewas KPK tidak bisa menyidangkan 93 orang sekaligus karena terlalu banyak.

Di sisi lain, dewas juga tidak bisa menyidangkan mereka satu per satu.

“Klaster itu tuduhannya sama, yang membedakan itu, apa namanya, jumlah siapa dapat dari siapa itu,” kata dia.

Seperti diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK termasuk mantan Kepala Rutan (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM) tersandung kasus etik menerima pungli sejumlah Rp6,14 miliar.

Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Pelaksanaan sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara. 

Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. 

Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, KPK menantikan putusan Dewas KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsinya.

"Penanganan-penanganan dengan multi-treatment ini bisa menjadi case studi bagi kementerian/lembaga lain jika ada pelanggaran-pelanggaran oleh oknum internal yang terjadi di lembaganya, bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas dan profesional," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #dewas #bacakan #putusan #kasus #dugaan #pungli #rutan #pada #februari

KOMENTAR