Saksi Ungkap 5 Pemasok Bijih Timah ke PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis, Ada Nama Adam Marcos
Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri mengatakan, pihak yang memasok bijih timah ke PT RBT berjumlah lima mitra, terdiri dari mitra berbentuk CV dan dua mitra perorangan.
Pernyataan Dian bermula saat Jaksa mendalami siapa saja sosok pemasok bijih timah terhadap lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Dari lima smelter itu, Jaksa pun coba mengulik pemasok bijih timah salah satunya yakni PT RBT.
"Ibu bisa sebutkan afiliasi 5 smelter itu, misalnya RBT, bisa jelaskan perusahaan yang memasok bijih ke RBT itu siapa saja?," tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
"Kalau dari data yang kami peroleh dari UPPM pak, kalau mitra bijih RBT tuh ada lima pak, tiga dalam bentuk CV dan dua perorangan," kata Dian.
Kemudian Dian pun merinci mitra-mitra yang dalam kasus ini bertindak sebagai penyuplai bijih timah ke PT RBT.
Mereka antara lain CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Abadi serta mitra perorangan yakni Adam Marcos dan Peter Cianata.
Adam Marcos diketahui merupakan Pegawai General Affair (GA) PT RBT sedangkan Peter merupakan staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT.
Keduanya diketahui mengirim bijih timah ke RBT atas arahan dari Harvey Moeis.
"Total nilainya?" tanya Jaksa.
"Total nilainya kalau RBT Rp 3,797 triliun (Rp 3,7 Triliun)," ujar Dian.
Dian diketahui dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkara (SIP).
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Tag: #saksi #ungkap #pemasok #bijih #timah #yang #diwakili #harvey #moeis #nama #adam #marcos