Data Terbaru, KPU Catat Pilkada di 38 Daerah hanya Diikuti Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tunggal
Ilustrasi Pilkada serentak./Jawa Pos
16:48
17 September 2024

Data Terbaru, KPU Catat Pilkada di 38 Daerah hanya Diikuti Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tunggal

KPU mencatat hingga kini terdapat 38 daerah yang hanya memiliki calon kepala daerah tunggal saat Pilkada Serentak tahun ini.

Jumlah tersebut telah berkurang. Sebelumnya, KPU sempat mengumumkan jumlah bakal pasangan calon tunggal mencapai 43, kemudian 41 daerah.

"Setelah itu ada lagi yang memberikan berkas kembali karena situasi perpanjangan, ada yang tidak diterima, ada yang kemudian masih berproses di Bawaslu," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Senin (16/9) seperti dikutip dari Antara.

Dari 38 daerah tersebut, rinciannya adalah 37 kabupaten kota dan satu provinsi yang hanya memiliki satu pasangan calon saja.

"Kira-kira gambaran kita sementara ini ada sekitar 37 kabupaten kota dan 1 provinsi. Itu gambaran sementara dari potensi calon tunggal di Pilkada 2024," sambungnya.

Selain itu, Afif menyampaikan jumlah tersebut bisa semakin berkurang karena beberapa daerah berpotensi akan mengalami penambahan bakal pasangan calon, seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya.

Namun, hal itu masih belum dipastikan karena KPU daerah masih harus melakukan pemeriksaan terhadap wilayah tersebut.

"Kita pastikan nanti di tanggal 22 September pas penetapan (pasangan calon). Tapi sampai sekarang, sementara ini setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali yang kita lakukan, sementara ini sekitar 1 provinsi dan 37 Kabupaten/kota," kata Afif.

Pilkada yang diikuti oleh calon tunggal memang menjadi dinamika politik yang harus berlangsung pada Pilkada tahun ini. Maka dari itu, KPU juga meminta daerah-daerah tersebut menggelar simulasi pemungutan suara dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

“Nanti kita akan bebankan ke teman-teman provinsi, terutama kalau memang waktu dan kesempatannya ada nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi,” jelasnya.

Untuk merealisasikan simulasi tersebut, KPU Pusat akan berkoordinasi dengan KPU provinsi dari daerah yang Pilkadanya hanya diikuti calon tunggal.

“Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah,” lanjut dia.

Menurut Afif, simulasi ini penting agar jajaran di daerah dapat mengantisipasi dengan lebih baik pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Selain itu, lewat simulasi, KPU akan bisa menyusun regulasi maupun petunjuk teknis terkait penyelenggaraan pilkada calon tunggal melawan kotak kosong.

Lebih lanjut, simulasi ini juga bisa menjadi ajang sosialisasi bagi pemilih yang mungkin belum terlalu paham bagaimana mekanisme pemungutan suara jika hanya diikuti calon tunggal.

"Jadi, kita melakukan simulasi untuk kemudian menemukan alih masalah yang ideal seperti apa dari beberapa simulasi termasuk masukan dari teman-teman Bawaslu dan semua pihak," pungkas Afif.

Editor: Hanny Suwindari

Tag:  #data #terbaru #catat #pilkada #daerah #hanya #diikuti #pasangan #calon #kepala #daerah #wakil #kepala #daerah #tunggal

KOMENTAR