Menhan: Biasanya Prajurit TNI yang Dipecat Susah Dapat Tempat di Luar
Hal ini disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sjafrie menjelaskan, prajurit TNI yang melanggar hukum akan mendapatkan hukuman.
"Dia (prajurit) menghadapi dua hukum, pak. Hukum pidana militer dan juga dia kena hukum pidana umum," kata Sjafrie.
Sjafrie meyakini bahwa TNI tidak pernah membiarkan anggota-anggotanya yang melanggar hukum.
"Jadi kita tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum dan itu tidak pernah dibiarkan," tegasnya.
Selain itu, kata dia, prajurit TNI yang diberhentikan dari kedinasan biasanya susah mendapatkan tempat pekerjaan.
"Biasanya orang yang sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena penegakan hukum, biasanya susah mendapat tempat di luar," ucap Sjafrie.
Tag: #menhan #biasanya #prajurit #yang #dipecat #susah #dapat #tempat #luar