Soal Usulan Pemilu 2029 Gunakan E-Voting, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Akan Penuh Manipulasi
FERI AMSARI - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari seusai diwawancarai secara khusus di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Feri merespons usulan Pemilu 2029 menerapkan sistem pemungutan suara secara digital atau elektronik voting (e-voting). 
15:49
4 Februari 2025

Soal Usulan Pemilu 2029 Gunakan E-Voting, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Akan Penuh Manipulasi

- Pakar hukum tata negara Feri Amsari, merespons mengenai usulan Pemilu 2029 menerapkan sistem pemungutan suara secara digital atau elektronik voting (e-voting).

Usulan ini mulanya disampaikan Anggota Komisi 2 DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rahmat Saleh.

Feri mengatakan, mekanisme voting digital di banyak negara sedang menjadi masalah dan dipertanyakan. 

Beberapa negara tersebut, misalnya, Amerika dan Jerman. Bahkan, kata Feri, sejak tahun 90-an, Jerman pun sudah kembali ke voting manual.

"Jadi konsep e-election boleh di seluruh tahapan, kecuali voting. Voting tidak menggunakan elektronik karena ada potensi menyimpang," kata Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, penyimpangan dalam tahap pemungutan suara akan luar biasa berdampak pada hasil pemilu.

Selanjutnya, Feri menuturkan, umumnya berbagai pihak yang mendukung mekanisme e-voting cenderung berorientasi bisnis.

"Mereka yang sedang berbisnis mesin suara yang disponsori oleh perusahaan-perusahaan tertentu yang mengerjakan mesin-mesin ini. Jadi semacam pengadaan juga kedepannya," ucap Feri.

"Ini bagi saya tidak elok. Kalau bicara mau memperbaiki pemilu sebenarnya perbaiki sesuatu yang tidak mungkin dirusak oleh kepentingan politik," lanjutnya.

Selain itu, ia menilai, semakin kuat rencana mekanisme e-voting diterapkan pada pemilu, maka bukan tidak mungkin model kecurangan yang sudah diawasi publik dari beberapa kali gelaran pemilu di Indonesia, akan beralih ke model kecurangan elektronik

Hal ini, jelasnya, akan membuat publik pemantau pemilu membutuhkan waktu lebih banyak untuk memahami bagaimana langkah-langkah kecurangan e-voting dilakukan.

"Oleh karena itu, menurut saya, yang perlu dielektronikan itu adalah rekap hasil (pemilu), yang kemudian dapat dilihat dengan cepat. Bukan dengan mencoba elektronik voting yang penuh manipulasi," kata Feri.

Lebih lanjut, Feri menekankan, alih-alih mewujudkan efisiensi anggaran pemilu, sistem e-voting juga dinilai akan menambah anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

"Itu malah menambah biaya. Jadi tidak ada hubungannya (dengan efisiensi anggaran pemilu). Bahkan, harus pengadaan mesin, kartu, dan lain-lain yang berkaitan dengan e-voting. Jadi enggak tepat juga itu," tutur Feri.

Sebelumnya, Anggota Komisi 2 DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendorong pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk mengkaji pelaksanaan pesta demokrasi di tahun 2029 menggunakan skema pemilihan secara elektronik (e-voting). 

Efiesiensi anggaran dikatakan Rahmat Saleh menjadi dasar usulan pelaksanaan Pemilu yang mengadopsi e-voting. 

Selain itu, pemilih yang berhak memberikan suara di Pemilu 2029 lebih didominasi oleh generasi Z dan milenial.

"Terkait dengan jumlah pemilih prediksi 2029 didominasl milenial dan Gen Z, saya tadi melihat begitu mahal Pileg dan Pilkada kita. Bawaslu saja sekitar 8 triliun, itu baru Pilkada. Kemudian Pileg dan lain-lain. Memungkinkan gak sistem Pemilu kita ke depan dikaji, terkait bagaimana Pemilu elektronik dan digitalisasi. Itu bisa menjadi perhatian khusus dan menjadi draft untuk pembahasan tahapan ke depan,”ujar Rahmat Saleh saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu, di Gedung DPR, Senin (3/1/2025).

Kepada wartawan usai RDP, Rahmat menyampaikan digitalisasi dalam penyelenggaraan Pemilu juga diharapkan dapat mengikis angka golput. 

Namun demikian diakui Rahmat Saleh pembahasan mengenai usulan penerapan e-voting perlu melibatkan berbagai pihak lainnya, sebut saja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Polri. 

“Dalam kehidupan saat ini, masyarakat, khususnya gen Z dan milenial kesehariannya tak bisa dipisahkan dari gadget. Dengan adopsi e-voting, kita berharap juga akan membuat angka golput menjadi berkurang. Tentu saja aspek jaringan internet yang memadai, keamanan siber dan lainnya juga harus dipikirkan agar penerapan konsep e-voting tak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu saja ataupun serangan siber. Keamanan data itu mutlak disertakan dalam konsep Pemilu berbasis e-voting,” kata politisi PKS yang terpilih dari Dapil Sumbar 1 ini.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #soal #usulan #pemilu #2029 #gunakan #voting #pakar #hukum #tata #negara #sebut #akan #penuh #manipulasi

KOMENTAR